
Jbm.co.id-DENPASAR | Aktivis perempuan asal Carangsari, Petang, Badung, A.A. Ayu Triyana Tira merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Hal tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem kaderisasi perempuan di tubuh partai politik.
Ayu Triyana Tira menilai putusan tersebut tidak hanya berbicara soal pemenuhan syarat administrasi pemilu, tetapi juga menjadi ujian keseriusan partai dalam menyiapkan kader perempuan yang berkualitas dan berdaya saing.
“Tentu ini merupakan peringatan tegas bagi partai-partai yang tidak mempersiapkan kader perempuan sejak dini. Mereka akan terancam tidak memiliki legislatif perempuan berkualitas, bahkan tidak bisa menjadi peserta pemilu di dapilnya,” kata Aktivis perempuan asal Carangsari, Petang, Badung, A.A. Ayu Triyana Tira, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, putusan MK dapat menjadi pintu masuk untuk mengubah pola politik lama yang selama ini masih didominasi faktor ketokohan, jaringan keluarga, hingga struktur sosial tertentu. Dengan adanya sanksi yang lebih tegas, partai politik didorong membangun sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan sekadar menjelang pendaftaran calon legislatif.
Namun, Ayu Triyana Tira mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh regulasi. Faktor kualitas pemilih dan pola rekrutmen internal partai juga akan sangat menentukan hasil akhirnya.
“Jika yang ditetapkan adalah calon perempuan yang berkualitas, maka ini menjadi hal yang baik buat Bali. Namun kualitas pemilih di Bali juga harus menjadi perhatian. Sebab, pemilih di Bali sebagian besar tidak memilih karena perempuannya, namun karena alasan lain seperti ketokohan, kepopuleran, sebagian karena sumbangan, atau juga tekanan,” jelasnya.
Ayu Triyana Tira menilai tantangan terbesar justru muncul ketika partai politik hanya berfokus memenuhi angka 30 persen demi lolos verifikasi administrasi tanpa membangun proses kaderisasi yang matang. Kondisi tersebut berpotensi mengulang pola yang selama ini terjadi dalam setiap pemilu.
“Tidak akan ada bedanya dengan pemilu-pemilu kemarin. Partai politik terbiasa menyiapkan caleg perempuan 30 persen menjelang pendaftaran caleg dan cenderung tanpa melalui proses panjang atau kaderisasi yang dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Akibatnya, kemungkinan tidak terpilih itu besar,” ungkap Ayu Triyana Tira.
Praktek merekrut figur perempuan secara instan untuk memenuhi ketentuan undang-undang, lanjutnya, masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi apabila partai ingin menghadirkan representasi perempuan yang benar-benar berkualitas di parlemen.
Ayu Triyana Tira juga menyoroti fakta bahwa meskipun jumlah perempuan di lembaga legislatif terus meningkat, keterlibatan mereka dalam posisi strategis pengambilan keputusan masih belum terlihat signifikan.
Ayu Triyana Tira menilai keberadaan perempuan di parlemen seharusnya mampu menghadirkan kepemimpinan yang lebih kuat serta mendorong pengawasan dan advokasi terhadap berbagai isu sosial kemasyarakatan.
“Pimpinan di legislatif sebagai pengambil keputusan sebagian besar hanya diisi oleh kaum laki-laki. Hal ini menjadi pertanyaan, apakah kualitas perempuan belum mampu menyeimbangi kaum laki-laki? Perjuangan perempuan dalam hal tupoksi legislatif pun belum nampak signifikan. Jarang saya melihat anggota legislatif punya inisiatif yang betul-betul bersuara di gedung dewan di Bali untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan aktif dalam isu-isu sosial kemasyarakatan, serta pengawasan kebijakan pemerintah,” kritiknya secara terbuka.
Ditengah perkembangan teknologi informasi yang semakin terbuka, Ayu Triyana Tira menilai peluang perempuan untuk terjun ke dunia politik sebenarnya semakin besar. Meski demikian, akses menuju struktur partai maupun kursi legislatif masih dipengaruhi berbagai modalitas yang tidak dimiliki semua orang.
Ayu Triyana Tira mengingatkan bahwa perubahan substansial hanya bisa terjadi jika partai politik mulai mengutamakan proses kaderisasi dibanding sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Di Indonesia susah untuk membuat sesuatu hal untuk tidak menjadi formalitas saja. Iklim politik kita telah membuat bahwa formalitas itu jauh lebih penting dari proses. Tidak ada alat untuk mengukurnya, karena semua keputusan caleg itu ada di tangan partai. Bagaimanapun prosesnya, tidak akan menjadi masalah asal sudah memenuhi syarat formal,” kata Ayu Triyana Tira.
Putusan MK tersebut kini menjadi tantangan baru bagi partai politik untuk membuktikan komitmen mereka dalam membangun keterwakilan perempuan yang tidak hanya memenuhi kuota, tetapi juga mampu menghasilkan pemimpin perempuan yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas memperjuangkan kepentingan publik. (ace).




