BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Sidang Memanas, PT Varash Pertanyakan Sistem Keamanan BRI atas 45 Transaksi Rp1,8 Miliar

Jbm.co.id-DENPASAR |  Sidang gugatan perdata senilai sekitar Rp1,8 miliar antara PT Varash Saddan Nusantara melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari pihak penggugat memaparkan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dalil bahwa transaksi yang menyebabkan hilangnya dana perusahaan tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh manajemen.

Sidang perkara Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Dps dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li., dengan menghadirkan Manajer Teknologi Informasi (IT) serta Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara sebagai saksi dari pihak penggugat.

Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara dari Berdikari Law Office berupaya membuktikan bahwa puluhan transaksi yang menguras dana perusahaan bukan berasal dari sistem internal maupun mekanisme operasional perusahaan.

Dalam keterangannya, Manajer IT menjelaskan bahwa layanan BRIAPI/SNAP saat itu masih berada dalam tahap uji coba atau piloting.

 Menurutnya, perjanjian kerja sama antara kedua pihak belum pernah diselesaikan maupun ditandatangani secara final.

Meski demikian, akses pada lingkungan production disebut telah dibuka oleh BRI sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening hingga transfer dana.

Saksi juga menyampaikan bahwa tahap uji coba tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam proses uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak bank, persoalan tersebut disebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, sementara akses layanan tetap aktif.

Hasil pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan, lanjut saksi, tidak menemukan adanya perintah transfer maupun log transaksi yang menunjukkan puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem PT Varash Saddan Nusantara.

Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan bahwa transaksi tanpa persetujuan terjadi pada 25 April 2025 sejak sekitar pukul 03.21 hingga 14.44 WITA.

Dalam rentang waktu kurang dari 12 jam itu tercatat sekitar 45 transaksi dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kejanggalan tersebut baru diketahui sehari kemudian, 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening dan transaksi harian.

Menurut saksi, seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak diperintahkan direksi, tidak memiliki formulir pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, bukan pembayaran bonus maupun biaya operasional, serta tidak pernah dijalankan oleh staf keuangan perusahaan.

Dalam persidangan, penggugat juga berupaya membantah dalil BRI yang menyebut hilangnya dana terjadi akibat server nasabah diduga disusupi pihak lain.

Penggugat berpendapat bahwa keberadaan IP address hanya menunjukkan jalur akses dan tidak dapat dijadikan bukti adanya persetujuan atau otorisasi pemilik rekening untuk melakukan transaksi.

Selain itu, penggugat mempertanyakan mekanisme pengamanan sistem perbankan yang dinilai tetap memproses sekitar 45 transaksi dalam waktu singkat tanpa verifikasi tambahan, autentikasi berlapis, deteksi anomali, pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., menegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah, sementara ajakan untuk melakukan investigasi independen tidak dijalankan,” ujarnya.

Kadek Cita juga menilai BRI tidak dapat serta-merta menyimpulkan seluruh tanggung jawab berada di pihak nasabah hanya karena dugaan penyusupan server.

“BRI tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. Sekalipun terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal tanpa verifikasi tambahan, tanpa penghentian otomatis, dan tanpa persetujuan pemilik rekening,” tegasnya.

Kadek Cita menambahkan investigasi independen diperlukan agar hasil pemeriksaan bersifat objektif.

“Bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah. Kalau BRI yakin sistemnya aman, seharusnya BRI berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” terangnya.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak hanya bertujuan memperoleh pengembalian dana, tetapi juga mendorong perlindungan konsumen dalam layanan perbankan berbasis teknologi.

“Gugatan ini adalah perjuangan konsumen yang diperlakukan secara tidak bertanggung jawab ketika berhadapan dengan institusi besar. Status sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih kuat, mengabaikan keluhan nasabah, atau melepaskan tanggung jawab atas dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank,” tegas Kadek Cita.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal Majelis Hakim.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan transaksi digital, tata kelola layanan perbankan, dan perlindungan hukum bagi nasabah dalam penggunaan layanan perbankan berbasis teknologi. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button