Warga Serangan Resah SKKL Terbit, Pengamat Minta Kajian Ulang Proyek FSRU LNG Bali, Pemerintah Diminta Transparan dan PKKPRL Punya Batas Waktu

Jbm.co.id-DENPASAR | Warga Desa Serangan, Denpasar Selatan, menyampaikan keresahan pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di Bali.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah melakukan kajian ulang menyeluruh terhadap proses perizinan hingga rencana pembangunan proyek tersebut.
SKKL tersebut menetapkan kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, oleh PT Dewata Energi Bersih. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, pada 31 Oktober 2025.
Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana atau Agung Pram menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak serta transparan terhadap hasil studi risiko sebelum proyek dilanjutkan.
“Saya melihat persoalan ini kan bukan tentang teknologinya (LNG-red). Yang jadi masalah itu soal transparansi pemerintah dan pengembang kepada warga terdampak. Karena adanya keresahan itu, menurut saya sebaiknya (pembangunan LNG-red) dilakukan kajian ulang proses,” ungkap Agung Pram kepada awak media, Jumat, 5 Februari 2026.
Agung Pram juga mengapresiasi langkah Desa Adat Serangan yang membuka ruang komunikasi dengan DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, meski forum tersebut belum menggubris aspirasi masyarakat.
“Saluran melalui DPRD adalah clearing house yang tepat. Disana, transparansi naskah akademik diuji, dan aspirasi masyarakat adat mendapatkan kekuatan politiknya. Saya rasa forum kemarin adalah saluran yang tepat agar pembangunan di Bali tidak lagi bersifat top-down, melainkan sinkron dengan kedaulatan ruang hidup rakyat,” pungkas Gung Pram.
Menurutnya, penerbitan SKKL bukan keputusan akhir, karena proyek FSRU LNG masih harus melewati berbagai tahapan perizinan lintas kementerian sebelum konstruksi dapat dimulai.
“Pesan saya kepada masyarakat Serangan, proses ini masih sangat panjang. Setiap tahapan perizinan operasional dan teknis tersebut adalah instrumen kontrol, dimana pernyataan keberatan secara substantif masih sangat mungkin disampaikan dan dipertimbangkan oleh otoritas terkait,” ujarnya.
Pram menjelaskan, proyek tersebut masih memerlukan izin sektor perhubungan laut, izin usaha penyimpanan dan niaga LNG dari Kementerian ESDM, hingga pemenuhan standar keamanan pelabuhan internasional (ISPS Code) serta berbagai persetujuan teknis pra-operasional lainnya. “Ini proses yang panjang dan semestinya terbuka,” bebernya.
Selain itu, Agung juga menegaskan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tidak dapat menjadi jaminan mutlak bagi pengembang.
“Publik perlu memahami bahwa PKKPRL memiliki batas waktu yang sangat ketat. Berdasarkan ketentuan, izin ini dapat gugur secara otomatis apabila dalam jangka waktu dua tahun pengembang tidak melakukan aktivitas nyata atau gagal memberikan laporan berkala setiap tiga bulan,” tegas Agung.
Disisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Nurofiq membenarkan penerbitan SKKL tersebut sebagai langkah menjaga ketahanan energi Bali, terutama setelah pengalaman pemadaman listrik massal dan meningkatnya kebutuhan energi ditengah aktivitas pariwisata.
“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” kata Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Pebruari 2026.
Hanif menambahkan, LNG dipandang sebagai bahan bakar transisi yang menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan batu bara, meski belum sepenuhnya rendah karbon.
“Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini yang harus kita lakukan untuk Bali. Segalanya harus presisi, karena disini tempat berkumpulnya banyak orang,” pungkasnya. (red).




