Gubernur Koster Wajibkan Pelaku Horeka di Bali Kelola Sampah Mandiri Demi Jaga Pariwisata Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali wajib mengelola sampah secara mandiri demi menjaga keberlanjutan sektor wisata dan kelestarian lingkungan Pulau Dewata.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa persoalan sampah kini menjadi tantangan serius di Bali. Ia menyebut sekitar 41 persen timbulan sampah berasal dari sektor pariwisata Horeka sehingga diperlukan langkah nyata dari seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung telah memiliki pemetaan dan strategi pengelolaan sampah yang cukup lengkap, mulai dari identifikasi persoalan hingga langkah penanganan jangka pendek dan panjang. Pemerintah Provinsi Bali juga terus memantau perkembangan pengelolaan sampah, terutama setelah penutupan TPA Suwung.
“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.
Gubernur Koster menilai Kabupaten Badung memegang peran penting karena menjadi pusat destinasi wisata dunia sekaligus penyumbang terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Namun, kondisi TPA Suwung yang telah overload dan memicu polusi lingkungan membuat pola lama pengelolaan sampah tidak bisa lagi dipertahankan.
“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.
Gubernur Koster mengungkapkan volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar sekitar 1.300 ton per hari. Meski penanganan mulai menunjukkan perbaikan, ia menilai hasil tersebut masih belum sesuai target yang diharapkan.
Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diminta segera membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di lingkungan usaha masing-masing. Gubernur Koster juga menegaskan biaya pengelolaan sampah tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, tetapi harus masuk dalam anggaran operasional perusahaan.
“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” kata Gubernur Koster.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka. Menurut Gubernur Koster, disiplin pengelolaan sampah harus menjadi budaya hidup masyarakat dan pelaku usaha. “Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan sektor pariwisata masih menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak hotel dan restoran.
Namun, pertumbuhan sektor pariwisata juga memunculkan tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, keterbatasan air bersih, dan persoalan sampah. Berdasarkan data pemerintah daerah, volume timbulan sampah di Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen berasal dari sektor non-rumah tangga Horeka.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan, saat ini sekitar 661 ton sampah per hari sudah berhasil dikelola, sementara 215 ton lainnya masih belum tertangani optimal. Pengiriman sampah ke TPA Suwung juga mengalami penurunan dari 298 ton menjadi 203 ton per hari sepanjang Januari hingga April 2026.
Pemerintah Kabupaten Badung juga terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.
Dari lebih 5.000 usaha Horeka yang didata, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sedangkan pengolahan sampah organik mandiri masih sekitar 23 persen.
“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menegaskan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata akan dilakukan lebih ketat.
Di Kabupaten Badung terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan pemerintah. Pelaku usaha yang tidak taat mengelola sampah tidak hanya akan menerima teguran tertulis, tetapi juga terancam sanksi administrasi berat.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus didorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan mendukung keberlanjutan pariwisata Bali di mata dunia. (red).




