Bencana AlamBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahanPendidikanSosial

Warga Arjosari Tuntut Pembongkaran Tower, Respons Mitratel Dinilai Tak Menghargai Aspirasi

"Warga sudah 20 tahun terdampak. Saat diminta menyampaikan aspirasi, kami buat proposal. Tapi jawaban yang turun hanya Rp15 juta dan disebut final, bahkan disertai ancaman pidana. Itu yang membuat warga tersinggung dan emosi"

Pacitan,JBM.co.id-Polemik kompensasi perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, memanas. Warga RT 01 RW 03 Dusun Krajan menyatakan keberatan atas jawaban yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) terkait permohonan dana kompensasi atau tali asih.

Sebelumnya, melalui surat bernomor 051/RT01RW03/SPV1/2026 tertanggal 22 Januari 2026, warga mengajukan permohonan dana kompensasi sebesar Rp310.000.000. Rinciannya, sebesar Rp160.000.000 untuk 16 rumah kategori Ring 1 (masing-masing Rp10.000.000) dan Rp150.000.000 untuk 30 rumah kategori Ring 2 (masing-masing Rp5.000.000). Permohonan tersebut diajukan menyusul perpanjangan izin tower Mitratel yang telah berdiri sekitar 20 tahun di lingkungan mereka.

Ketua RT 01 bersama perwakilan warga menyebut, proposal tersebut disusun atas arahan pihak perusahaan dalam pertemuan sebelumnya yang meminta warga menyampaikan aspirasi, termasuk terkait dampak kesehatan, gangguan petir, serta kompensasi sosial.

Surat dari warga Krajan Arjosari.
Surat dari warga Krajan Arjosari.
Namun dalam surat balasan tertanggal 26 Januari 2026 dari Regional Office Jawa Timur, Mitratel menyatakan hanya menawarkan tali asih sebesar Rp15.000.000 yang diberikan satu kali dan bersifat final. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap upaya menghalangi akses maupun perusakan aset perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Respons tersebut memicu kekecewaan warga. Salah seorang tokoh masyarakat, Sediono, menyampaikan bahwa warga merasa tidak dihargai. Ia menuturkan, dalam rapat sebelumnya warga diminta menyusun proposal berisi kebutuhan dan dampak yang dirasakan. Namun jawaban yang diterima justru dianggap tidak sesuai harapan dan bernada ancaman.

“Warga sudah 20 tahun terdampak. Saat diminta menyampaikan aspirasi, kami buat proposal. Tapi jawaban yang turun hanya Rp15 juta dan disebut final, bahkan disertai ancaman pidana. Itu yang membuat warga tersinggung dan emosi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) malam.

Menurutnya, sejumlah warga yang tinggal dekat tower mengeluhkan gangguan saat musim hujan, termasuk perangkat elektronik seperti televisi yang disebut sering terdampak sambaran petir. Meski belum ada kajian teknis resmi yang dipaparkan ke publik, keluhan tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan kompensasi.

Situasi di lingkungan RT 01 RW 03 pun dikabarkan memanas. Dalam sejumlah pertemuan internal, sebagian warga bahkan menyuarakan tuntutan agar tower tersebut segera dibongkar apabila tidak ada kesepakatan yang dinilai adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pertemuan lanjutan antara perwakilan warga dan pihak Mitratel untuk mencari titik temu baru. Warga berharap adanya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa maupun pihak terkait agar persoalan tidak semakin meluas.

Polemik ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat keberadaan infrastruktur telekomunikasi di satu sisi mendukung kebutuhan jaringan, namun di sisi lain menuntut adanya komunikasi yang transparan dan sensitif terhadap aspirasi warga terdampak.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button