Sekda Bali Apresiasi Penilaian Ombudsman RI Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Standar Layanan Publik

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat komitmen reformasi birokrasi melalui penerimaan hasil opini pengawasan pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Penilaian maladministrasi tahun 2025 diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu, 25 Pebruari 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada kepatuhan administratif, tahun ini Ombudsman RI mengedepankan pendekatan penilaian maladministrasi. Skema ini tidak hanya mengukur kelengkapan standar layanan, tetapi juga kualitas implementasi dan tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Sekda Bali, Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa penilaian ini merupakan instrumen penting untuk mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin patuh terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Selain memberikan penilaian, Ombudsman RI juga mengeluarkan opini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, dengan pendekatan yang mendekati mekanisme yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekda Bali juga mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian hingga ke tingkat UPTD, serta berharap ke depan cakupan penilaian dapat diperluas ke lebih banyak unit pelayanan lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tahun ini, Ombudsman RI mulai berfokus pada penilaian maladministrasi yang menilai kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. Penilaian tersebut menghasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Secara nasional, pada tahun 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Provinsi Bali, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem.
Penilaian ini menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik yang menjadi indikator utama dalam menentukan kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.
Hasil penilaian dan opini Ombudsman RI ini diharapkan menjadi pedoman strategis bagi seluruh unit layanan di lingkungan Pemprov Bali. Opini tersebut juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Bali.
Dengan pendekatan baru ini, pengawasan pelayanan publik di Bali diharapkan semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (red).



