Bencana AlamBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanSosial

Tower Mitratel di Arjosari Pacitan Memicu Gejolak, Warga Ancam Hearing ke DPRD

"Masyarakat mendesak adanya kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, warga bahkan telah menggelar pertemuan internal untuk membahas tindak lanjut"

Pacitan,JBM.co.id- Polemik keberadaan tower komunikasi milik PT Mitratel di Dusun Krajan, Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kian memanas. Sorotan publik kini tertuju pada kelengkapan perizinan bangunan dan tata ruang yang dinilai belum terang benderang di mata masyarakat.

Keberadaan menara telekomunikasi tersebut memicu tanda tanya warga, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen-dokumen tersebut menjadi aspek krusial dalam setiap pembangunan infrastruktur, terlebih yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026), Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Pacitan, Endit Yuniarso, belum dapat memberikan keterangan rinci. “Masih rapat, Mas,” ujarnya singkat saat dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas mengenai status administrasi tower tersebut.

Di sisi lain, keresahan warga terus bergulir. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sediono, menyampaikan bahwa masyarakat mendesak adanya kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, warga bahkan telah menggelar pertemuan internal untuk membahas tindak lanjut.

Bendahara DPD Partai Gerindra Pacitan, Sediono.
Bendahara DPD Partai Gerindra Pacitan, Sediono.
“Iya mas, suwun nek perizinan gak cepat ditangani, tadi pagi orang-orang pada rapat mau datangi dewan untuk hearing, ngoten rencanane,” ungkapnya.

Ancaman mendatangi DPRD menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perbincangan di tingkat desa. Warga menginginkan transparansi, sekaligus kepastian hukum atas berdirinya tower tersebut. Mereka menilai, komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat belum berjalan optimal.

Secara regulasi, pembangunan tower telekomunikasi memang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan administratif yang berlaku. Namun dalam praktiknya, minimnya sosialisasi dan keterbukaan informasi sering kali memicu resistensi warga.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, bukan tidak mungkin polemik ini akan bergeser ke ranah politik daerah melalui forum hearing bersama DPRD Pacitan. Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi infrastruktur dan aspirasi masyarakat.

Publik kini menunggu: apakah polemik tower di Arjosari akan berujung klarifikasi dan solusi, atau justru meluas menjadi konflik yang lebih besar? (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button