BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) Denpasar merampungkan proses deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TS, Selasa malam, 24 Februari 2026.

Deportasi dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

Kasus tersebut dikenal luas sebagai fenomena “pembunuhan dalam koper”, yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, wanita asal Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Sebelumnya, rekan tindak pidana TS, HLM, telah lebih dulu bebas dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021, setelah menghirup udara bebas pada 29 Oktober 2021.

Bebas Murni dan Langsung Dideportasi

Setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026. Ia kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan, sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, 20 Pebruari 2026.

Selama masa pendetensian, petugas memastikan seluruh dokumen perjalanan serta koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar.

Sengky menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum oleh instansinya.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” kata Sengky.

Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.

Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan tindak pidana berat di Indonesia tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian setelah masa pidana berakhir. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button