Terkesan Kebal Hukum, Judi Tajen di Bangli Semakin Masif

Jbm.co.id-BANGLI | Seolah tak tersentuh hukum, praktek judi sabung ayam atau tajen di Bangli semakin masif, meskipun telah diberitakan beberapa media online.
Salah satunya diketahui, Jumat, 19 Juni 2026 pukul 10.00 WITA di arena Tri Sakti Pengelumbaran Kangin Desa Tiga Kecamatan Susut Bangli, saat ratusan orang memenuhi arena sabung ayam.
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, di arena ini akan berlangsung tiga hari tajen timbangan (sabung ayam).
“Untuk besok, tajen akan dilaksanakan di arena ini juga dari pagi sampai siang hari, esok harinya akan berlanjut selama tiga hari,” ucapnya kepada awak media.
Menurutnya, meskipun beberapa hari lalu telah diberitakan di media online, arena tajen di beberapa tempat masih tetap buka. Salah satunya di arena tajen Drupadi-Denpasar, arena tajen Karang Sokong-Karang Asem, arena tajen Susuan-Karang Asem yang buka pada Rabu, 17 Juni 2026 dan arena tajen Samplangan-Gianyar.
Terkait persoalan tajen, seperti sebelumnya diberitakan. Tokoh masyarakat Bangli sekaligus Advokat I Made Somya S.H., menyoroti maraknya dugaan praktik perjudian di pelbagai wilayah Bali.
Ia menilai praktik tajen yang berlangsung di luar konteks keagamaan merupakan bentuk penyimpangan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Lebih lanjut, Somya menjelaskan bahwa para pelaku perjudian tajen dianggap memanfaatkan ruang gelap hukum untuk mengambil keuntungan maksimal.
Sebagai solusi, Somya mengusulkan agar pemerintah daerah setiap kabupaten bersama lembaga Legislatif mempertimbangkan legalisasi tajen dalam bentuk atraksi budaya yang diatur secara resmi.
“Hal ini akan menjadikan sumber pendapatan daerah sekaligus menutup ruang kejahatan yang selama ini ditutupi secara sengaja,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.
Sementara saat dikonfirmasi jbm.co.id melalui pesan whatsapp tentang maraknya dugaan perjudian tajen di hampir setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali hingga sampai berita ini ditayangkan. Kabid Humas Polda Bali, KBP. Ariasandy belum memberikan tanggapan apapun.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret kepolisian Polda Bali dan jajaran. Jika aktivitas tersebut benar mengandung unsur perjudian, maka penindakan harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 tanpa tebang pilih.
Sebaliknya, jika kegiatan tajen adalah bagian dari Tabuh Rah, maka aparat juga perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi Disinformasi di tengah masyarakat. (S Kt Rcn).




