PPPK Penuh Waktu di Pacitan Mulai Terima TPP Rp250 Ribu per Bulan, Ini Dasar Aturan dan Konsekuensinya
"Pemberian TPP ini tidak didasarkan pada kelas jabatan, namun diperlakukan sama bagi seluruh PPPK penuh waktu dengan nominal Rp250 ribu setiap bulan"

Pacitan,JBM.co.id- Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kabupaten Pacitan. Mulai tahun anggaran 2026, mereka resmi menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar Rp250 ribu per bulan, setara perlakuannya dengan PNS struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi pemerintah daerah terhadap kontribusi PPPK penuh waktu dalam penyelenggaraan layanan publik. Berbeda dengan TPP PNS yang umumnya berbasis kelas jabatan, TPP bagi PPPK diberlakukan flat atau sama rata, yakni Rp250 ribu per bulan.
“Pemberian TPP ini tidak didasarkan pada kelas jabatan, namun diperlakukan sama bagi seluruh PPPK penuh waktu dengan nominal Rp250 ribu setiap bulan,” terang Deni, Senin (9/2/2026).
Meski bersifat tunjangan, TPP tersebut tidak diberikan secara otomatis tanpa syarat. Pemerintah daerah mewajibkan PPPK penerima TPP untuk memenuhi indikator kinerja yang terukur, yakni melalui:
Elektronik Kinerja (e-KIN), dan
Elektronik Presensi (e-Presensi).
Kewajiban ini menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen reward berbasis kinerja, bukan sekadar tambahan penghasilan rutin. Dengan sistem digital tersebut, kinerja PPPK dapat dipantau secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan pemberian TPP kepada PPPK ini selaras dengan semangat regulasi nasional, khususnya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan kesetaraan peran ASN PNS dan PPPK dalam pelayanan publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah dan evaluasi kinerja.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pacitan menunjukkan komitmen dalam memperkuat sistem manajemen ASN berbasis kinerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS yang selama ini dinilai memiliki beban kerja dan tanggung jawab setara.
Deni menambahkan, penerapan TPP diharapkan mampu mendorong disiplin, produktivitas, dan profesionalisme PPPK penuh waktu. Dengan adanya kewajiban e-KIN dan presensi elektronik, setiap pegawai dituntut lebih bertanggung jawab terhadap target dan kehadiran kerja.
“TPP ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga instrumen pengendalian kinerja ASN agar pelayanan publik semakin optimal,” tandasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa PPPK tidak lagi diposisikan sebagai ASN kelas dua, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.(Red/yun).




