BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Kontradiktif Branding Wellness dan Proyek FSRU LNG Bali, Ditolak Warga Malah Proyek Energi Jalan Terus, Pengamat: Klaim Gas Itu Energi Bersih Hanya Mitos

Jbm.co.id-DENPASAR | Pro kontra rencana pembangunan Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan Serangan terus bergulir.

Bahkan, masyarakat Desa Adat Serangan bersama wilayah terdekat, seperti Sanur dan Sidakarya mengaku khawatir menjadi pihak yang paling terdampak oleh proyek energi tersebut.

Meski mendapat penolakan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq telah menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL itu menetapkan kelayakan lingkungan pembangunan dan pengoperasian Terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih di sejumlah wilayah Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Penolakan warga tetap kuat, karena kekhawatiran terhadap potensi kebocoran gas, risiko ledakan serta dampak terhadap kualitas pariwisata Sanur.

Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko menilai branding pariwisata wellness di kawasan tersebut bertentangan dengan keberadaan terminal LNG.

“Kalau kawasan pariwisata dekat dengan risiko bencana, kualitas pariwisatanya pasti turun. Wisatawan asing sangat sensitif terhadap risiko keamanan. Mereka ingin melihat pantai lepas, bukan tanker besar,” kata pria yang akrab disapa Moko tersebut saat diwawancarai awak media, Minggu, 8 Pebruari 2026.

Moko menegaskan gas alam tetap merupakan energi fosil yang menghasilkan emisi dan memperburuk perubahan iklim. Potensi kebocoran metana bahkan dapat memperkuat gas rumah kaca.

Menurutnya, meskipun emisi karbon LNG lebih rendah dibanding batu bara, proses pengeborannya tetap melepaskan metana yang merupakan gas rumah kaca kuat.

Moko juga mempertanyakan kesesuaian proyek dengan Pergub 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

“Klaim bahwa gas itu energi bersih hanyalah mitos. Dalam temuan IPCC, gas tetaplah fosil dan tidak direkomendasikan untuk pembangunan baru. Justru ke depannya, pembangkit fosil harus dipensiunkan,” ungkap mantan Direktur Walhi Bali ini.

Selain isu lingkungan, keberadaan FSRU LNG dinilai berdampak pada nelayan yang berpotensi kehilangan ruang melaut karena wilayahnya digunakan untuk infrastruktur energi.

Disisi lain, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penerbitan SKKL bertujuan menjaga ketahanan energi Bali, terutama setelah pengalaman pemadaman total.

“Bali memerlukan udara segar, dan solusi tercepat saat ini adalah LNG,” ujarnya di sela aksi bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Pebruari 2026.

Hanif menjelaskan LNG dipilih, karena emisi polutan dan partikulatnya lebih rendah dibanding batu bara. “Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini langkah transisi yang presisi karena Bali adalah tempat berkumpulnya banyak orang,” tambahnya.

Terkait protes warga, pemerintah mengklaim sosialisasi telah berlangsung selama tiga tahun. Bahkan, jarak FSRU yang semula direncanakan 500 meter dari bibir pantai kini diubah menjadi sekitar 3,5 kilometer berdasarkan kajian dan diskusi dengan masyarakat.

Senada, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan dampak kekurangan pasokan listrik yang pernah memicu blackout. “Nanti kalau listrik mati, ribut lagi,” cetusnya.

Gubernur Koster juga menegaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas akan dimulai pada 2026 setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT PLN.

Gubernur Koster menilai terminal LNG menjadi kunci kemandirian energi Bali agar tidak bergantung pada pasokan listrik dari Paiton, Jawa Timur.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan Moko karena sumber gas dan teknologi berasal dari luar Bali. “Gasnya diambil dari luar Bali, teknologinya pun dari luar. Di mana letak kemandiriannya?,” sentilnya.

Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menegaskan warga tidak menolak investasi, tetapi menuntut keterbukaan serta pelibatan sejak awal perencanaan. “Laut adalah mata pencaharian kami. Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget dengan dampak yang muncul,” kata Bendesa Gede Pariatha saat menyampaikan keluhan kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sejumlah pengamat, seperti Jro Gde Sudibya dan Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana serta Pendiri LSM JARRAK sekaligus Yayasan Wisnu, Putu Suasta mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan terminal apung LNG di perairan Serangan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button