BeritaDaerahHukum dan KriminalPolri

Polres Pacitan Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Masyarakat Diajak Pahami Aturan Cukai

"Polres Pacitan akan aktif dan konsisten dalam mencegah serta menindak peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, praktik peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara luas"

Pacitan,JBM.co.id-Peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Pacitan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polres Pacitan akan aktif dan konsisten dalam mencegah serta menindak peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, praktik peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara luas.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif. Jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, kami tidak akan main-main dalam penindakan,” tegas AKBP Ayub, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, rokok ilegal termasuk dalam kategori barang kena cukai yang pengaturannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang nilainya tidak kecil.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, jasa distribusi, serta masyarakat sebagai konsumen.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan tergiur harga murah, karena di balik rokok ilegal ada pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya.

Selain pengawasan di pasar tradisional dan toko-toko fisik, Polres Pacitan juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal melalui platform daring. Penjualan melalui media sosial, marketplace, hingga distribusi menggunakan jasa kurir dinilai menjadi tantangan baru yang memerlukan pengawasan lebih masif dan adaptif.

“Pengawasan tidak hanya di pasar offline. Peredaran secara online juga menjadi fokus kami, termasuk jalur distribusi dan jasa pengiriman,” imbuhnya.

Kapolres berharap, dengan penegakan hukum yang tegas disertai edukasi regulatif kepada masyarakat, peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai yang hasilnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button