Praktisi Hukum Pacitan Ingatkan Parkir Liar Berpotensi Pidana, Masyarakat Diminta Pahami Aturan
"Praktik parkir liar sering kali dianggap sepele karena telah berlangsung lama dan dianggap sebagai kebiasaan. Padahal, secara hukum, tindakan tersebut bisa menjadi persoalan serius, terutama jika dilakukan secara terkoordinir atau atas nama kelompok tertentu demi keuntungan pribadi"

Pacitan,JBM.co.id- Praktik parkir liar yang kerap ditemui di berbagai kegiatan masyarakat di Pacitan mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Imam Bajuri, salah seorang praktisi hukum di Pacitan, mengingatkan bahwa praktik parkir liar, terlebih yang disertai unsur pemaksaan dan penetapan tarif, berpotensi masuk ke ranah pidana.
Ia merujuk pada Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat diancam pidana berat.
“Pasalnya jelas. Oleh karena itu, mohon dipahami oleh siapa pun yang saat ini masih menyelenggarakan praktik parkir liar. Apalagi jika disertai pemaksaan dan penentuan tarif, itu masuk kategori pemerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” ujar Imam Bajuri, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, praktik parkir liar sering kali dianggap sepele karena telah berlangsung lama dan dianggap sebagai kebiasaan. Padahal, secara hukum, tindakan tersebut bisa menjadi persoalan serius, terutama jika dilakukan secara terkoordinir atau atas nama kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.
Namun demikian, Imam Bajuri menegaskan bahwa tidak semua praktik parkir di luar pengelolaan resmi otomatis dapat dipidana. Ia menjelaskan bahwa sanksi pidana dapat gugur apabila tidak terdapat unsur pemaksaan maupun penetapan tarif.
“Berbeda halnya jika parkir tersebut bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mematok tarif. Dalam konteks itu, unsur pidananya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, KUHP Nasional disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat, baik sebagai pengguna jasa maupun pihak yang mencari penghidupan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang sebenarnya bisa dihindari.
Imam Bajuri juga mengajak masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk lebih mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan sesuai aturan. Ia mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan secara legal, transparan, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang demi ketertiban bersama.
“Tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi menciptakan keteraturan dan keadilan. Jika semua pihak memahami batasan hukum, konflik sosial dan persoalan pidana bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.(Red/yun).




