BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPolitik

KPU Bali Perbaharui Data Parpol Lewat SIPOL Jelang Pemilu 2029 

Jbm.co.id-DENPASAR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan menuju Pemilu 2029 dengan melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan SIPOL Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat, 19 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Turut hadir, perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, perwakilan partai politik, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU RI yang memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran penyelenggara pemilu di Bali.

Menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2029 yang diproyeksikan mulai berjalan pada 2027 mendatang.

Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik menegaskan bahwa pembaruan data partai politik memiliki peran strategis, karena masih tersedia beberapa periode pemutakhiran sebelum tahapan resmi pemilu dimulai.

Ia menilai data partai politik yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui kondisi serta kesiapan partai politik sebagai peserta demokrasi.

Dalam sesi diskusi, Bawaslu Provinsi Bali turut menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.

Bawaslu menemukan masih terdapat sejumlah partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur keanggotaannya.

Selain itu, terdapat pula partai politik yang belum memperbarui informasi legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantor berakhir.

Bawaslu kemudian mengimbau partai politik agar melakukan pembaruan data secara berkala sehingga informasi dalam SIPOL tetap valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual.

Menutup kegiatan, I Dewa Agung Gede Lidartawan menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam menjaga kualitas data serta meminimalisir potensi pelanggaran maupun kesalahan administratif.

Ia juga mendorong penguatan integrasi antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) guna mendukung validasi data keanggotaan partai politik secara lebih efektif.

KPU Provinsi Bali memastikan akan terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam penggunaan SIPOL.

Upaya tersebut dilakukan agar pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Bali dapat berjalan optimal, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button