BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Rudenim Pusat Tanjung Pinang Deportasi Dua WNA Nigeria

Jbm.co.id-TANJUNG PINANG | Rudenim atau Rumah detensi imigrasi Pusat Tanjung Pinang kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kedua Deteni tersebut berinisial CRE 29, dan OA 29 asal Nigeria tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang, Rakha Sukma Purnama mengatakan CRE29 merupakan deteni kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

Advertisement

“CRE masuk ke Indonesia tahun 2023 dengan Visa bisnis , sementara WNA Nigeria lainnya OA 29 tahun dikirim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor OA masuk ke Indonesia tahun 2019 dengan tujuan bisnis,” terangnya.

Kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut dideteni, karena tidak bisa menunjukkan paspornya saat diperiksa oleh Petugas Imigrasi CRE dan OA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sebelum dideportasi, kedua Deteni tersebut diantar ke Kedutaan Besar Nigeria Jakarta guna penerbitan ETC (dokumen perjalan) yang bersangkutan.

“Pada 30 Januari pukul 20.35, kedua WNA tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Lagos Nigeria melalui Addis Ababa Ethopia dengan maskapai Ethopian Airlines ET0629,” paparnya.

Ditempat terpisah, Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengatakan mendukung Tindakan tegas Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang yang mendeportasi serta menangkal kedua Warga Negara Nigeria untuk Kembali ke Indonesia.

“Mereka melanggar Undang Undang Keimigrasian,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button