Rudenim Pusat Tanjung Pinang dan BNN Tandatangani Kerjasama Nyatakan 59 Pegawai Bebas Narkoba

Jbm.co.id-TANJUNG PINANG | Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang dengan Badan Naional Narkotika (BNN), dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Gedung Serba Guna Rudenim Pusat, Jalan Ahmad Yani 31 A Tanjung Pinang, Selasa dan Rabu, 29-30 April 2025.
Kegiatan pencanangan Rudenim bersinar ini dimulai pagi hari pukul 08.00 yang diikuti 59 pegawai, dimulai dengan pegawai masuk ke toilet dikawal petugas BNN, pegawai menampung urine, dan diantar petugas BNN hingga pegawai menyerahkan urinenya untuk dilakukan tes narkoba.
Disebutkan, ada tujuh parameter pemeriksaan narkoba yang dilakukan, yaitu morfin, amfetamin, metatamin, kokain, benzo, somadril dan thc.
Dari hasil tes narkoba tersebut, semua pegawai dinyatakan bebas dari zat narkoba, dilanjutkan penandatanganan PKS P4GN.
Berikutnya, dibentuk sebanyak 12 orang menjadi Tim Satuan Tugas Anti Narkoba yang diketuai oleh Karudenim Pusat Tanjung Pinang dan dilanjutkan dengan sosialisasi, dengan 8 materi yang dibawakan selama dua hari oleh narasumber BNN.
Pada kesempatan tersebut, terdapat dokumen penting yang ditandatangani bersama, yaitu Perjanjian Kerjasama P4GN dan penyematan PIN Penggiat Anti Narkoba,” kata Uchky Adhitya selaku Ketua Panitia Pencanangan Rudenim Bersinar.
Dalam paparannya, Kepala BNN Kota Tanjung Pinang Kombes Pol. Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si., menyatakan dengan ditanda tangani PKS antara Rudenim dengan BNN menggambarkan dukungan partisipasi Pemerintah dan masyarakat dalam peduli, yang tidak apatis, karena paham narkoba beserta bahayanya.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sujoto mengapresiasi Pencanangan Rudenim Bersinar.
“Alhamdulilah, semua pejabat Struktural dan staf Rudenim pusat Tanjung Pinang bersih dari zat Narkoba setelah dilakukan tes Urine,” terangnya.
Ujo Sujoto sangat mendukung langkah BNN yang melakukan Pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
“Sekarang kita, anak kita bebas dari Narkoba di kemudian hari bagaimana dengan cucu kita, pencegahan dan pemberantasan narkoba di mulai hari ini di Rudenim ini untuk mencegah anak cucu kita tersandung dengan bahaya Narkoba,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada UPT di lingkungan Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau yang mengikuti kegiatan ini untuk melakukan kerjasama dengan BNN mengadakan kegiatan bersinar di kantornya masing-masing.
“Kita sadari bersama, bahwa bahaya narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba dilaksanakan sebagai upaya mendukung salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pemberantasan peredaran Narkoba,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi kerjasama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Badan Narkotika Nasional.
Tim Satuan Tugas anti Narkoba yang dibentuk di Rudenim Pusat ini akan bertugas mencegah peredaran narkoba di lingkungan Rudenim Pusat dan segera melaporkan apabila ada pegawai atau deteni yang terbukti melanggar, agar diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan PKS dengan BNN ini guna mewujudkan lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang BERSINAR (Bersih dari Narkoba),” kata Rakha Sukma Purnama selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. (red/tim).