Raker Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan OPD Penghasil
Jbm.co.id-BADUNG | Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bentukan DPRD Badung menggelar Raker atau Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Penghasil dan OPD terkait lainnya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Raker dipimpin Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana bersama Anggota Pansus Made Suryananda Pramana, Wayan Sandra, Made Yudana, Wayan Sugita Putra, Made Ponda Wirawan dan Yayuk Agustin Lessy.
Turut hadir, OPD Penghasil, diantaranya Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, Utusan Dinas Pariwisata, Utusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Utusan OPD lainnya. Hadir juga Kabag Hukum Asteya Yudha serta Tim Ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana menyampaikan, pertemuan kali ini membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai perimbangan pendapatan dari pusat dan daerah,” kata politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut.
Pihaknya mengikuti aturan yang sudah disediakan. Secara substantif, hal yang dibicarakan berupa ada beberapa pajak yang tidak lagi digarap oleh Bapenda Badung dan ada juga yang tambahan.
DSalah satu tambahannya disebutkan option berupa kendaraan pajak bermobil dan bea balik nama kendaraan bermobil.
Selain itu, tegasnya, ada juga beberapa pengurangan dan kenaikan, yang salah satunya berupa pajak parkir yang sebelumnya 25-30 persen, kini turun menjadi 10 persen. Disisi lain, pajak hiburan yang dulunya 15 persen, sekarang minimumnya harus 40 persen. “Sementara pajak lain masih tetap sama,” terangnya.
Dengan adanya kenaikan dan penurunan persentase pajak, Graha Wicaksana menyebutkan hal tersebut takkan mempengaruhi. Bahkan, Pendapatan Daerah masih tetap stabil dan berpeluang untuk naik.
Terkait pajak parkir, lanjutnya semua yang dikelola oleh pihak swasta. Sementara parkir yang dikelola Desa Adat berupa retribusi. Soal target, diakuinya Perda ini harus selesai tahun ini.
“Jika tidak selesai, Badung tentu saja tidak akan boleh memungut pajak maupun retribusi,” terangnya.
Dicontohkan, pajak parkir mengalami penurunan dari 30 persen menjadi 10 persen. Nilainya diprediksi Badung akan kehilangan hingga Rp 2 Milyar. Disisi yang lain ada kenaikan pajak hiburan yang dari 15 persen menjadi 40 persen, yang diprediksi akan mendapatkan pemasukan lebih dari Rp 10 Milyar. “Sementara pajak hotel dan restoran (PHR) nilai pajaknya tetap 10 persen,” pungkasnya. (ace).