BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

DPRD Bali Perpanjang Pansus TRAP, Gaspol Kawal Tata Ruang dan Investasi

Jbm.co.id-DENPASAR | DPRD Provinsi Bali memastikan pengawasan tata ruang dan perizinan tetap berjalan ketat.

Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) resmi diperpanjang enam bulan ke depan guna memperkuat kontrol terhadap pembangunan di Bali.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, di Kantor Sekretariat DPRD Bali, Senin, 2 Maret 2026.

Foto: Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DPRD Bali, Senin, 2 Maret 2026.

Perpanjangan ini menandai komitmen legislatif dalam mengawal isu strategis seperti alih fungsi lahan, praktik nominee, hingga pengelolaan aset daerah.

“Hasil Rapim hari ini memutuskan tiga hal. Satu, Pansus TRAP diperpanjang. Kedua, keanggotaannya diremajakan mengadopsi usulan empat fraksi yang ada di DPRD Bali, yakni PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-NasDem. Ketiga, anggarannya sudah ditetapkan di anggaran induk 2026,” kata Dewa Jack.

Fokus Pengendalian Tata Ruang dan Lingkungan

Menurut Dewa Jack, keberadaan Pansus TRAP masih relevan dalam konteks pengawasan fungsi ruang dan perlindungan aset daerah.

“Tidak ada urgensi khusus, tetapi kami memandang perlu adanya Pansus TRAP ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai pengawas. Tata ruang yang sudah disepakati harus dikawal, begitu juga aset-aset daerah,” tegasnya.

Sejak dibentuk pada 3 September 2025, Pansus TRAP telah menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, yang dinilai bermasalah dari sisi tata ruang dan sempadan pantai.

Foto: Ketua Pansus TRAP tetap dijabat I Made Supartha didampingi Dewa Rai dan Dr. Somvir.

Rekomendasi Pansus TRAP berujung pada keputusan Gubernur Bali untuk menutup dan membongkar proyek tersebut.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga menyoroti pembangunan fasilitas wisata di kawasan Jatiluwih yang berada di zona lindung pertanian dan warisan budaya dunia, serta penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beririsan dengan kawasan konservasi mangrove.

Anggaran Rp 2-3 Miliar untuk Perkuat Kinerja

Perpanjangan Pansus TRAP juga diikuti dukungan anggaran operasional melalui APBD. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menyebut alokasi anggaran berkisar Rp 2-3 miliar untuk enam bulan kerja.

“Kalau saya yakin malah double kinerjanya. Karena sekarang sudah ada bantuan operasional. Lumayan anggarannya per enam bulan. Kemarin kan kita mandiri. Kadang-kadang saya, kadang-kadang Pak Somvir. Support dari Gubernur Bali Wayan Koster juga ada,” ujarnya.

Jumlah anggota Pansus TRAP kini menjadi 15 orang dari sebelumnya 19 orang, menyesuaikan tata tertib DPRD.

Ketua Pansus TRAP tetap dijabat I Made Supartha dari Fraksi PDI Perjuangan.

Gaspol Kawal Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Made Supartha menegaskan, perpanjangan masa kerja pansus akan dimaksimalkan untuk mengawal pemanfaatan ruang sesuai visi pembangunan Bali.

“Yang digaspol adalah dalam hal menjaga, mengamankan, dan mengevaluasi segala kegiatan penggunaan ruang di Bali, baik oleh pengembang maupun siapa pun pengguna ruang itu, termasuk pihak yang mengeluarkan izin dan menggunakan aset, supaya benar-benar memperhatikan visi pembangunan Bali,” tegasnya.

Foto: DPRD Provinsi Bali memastikan pengawasan tata ruang dan perizinan tetap berjalan ketat.

Made Supartha mengingatkan bahwa arah pembangunan Bali telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan berbagai perda strategis, termasuk pengendalian alih fungsi lahan serta praktek nominee.

“Semua sudah diatur dalam perda-perda strategis Provinsi Bali. Jadi semua harus taat hukum dan taat asas. Tidak boleh serta-merta baru punya OSS, punya Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu suka-suka membangun. Tetap ada catatan untuk memperhatikan regulasi dan seluruh aturan lainnya,” kata Made Supartha.

Made Supartha juga menyoroti pelanggaran pembangunan di sempadan sungai, jurang, hingga kawasan hutan.

“Tidak boleh membangun di sempadan sungai. Ada aturan tiga meter dan ketentuan lainnya sampai ke hilir. Di hulu juga tidak boleh melanggar kawasan hutan dan tata ruang. Kalau sungai dipersempit, daerah aliran sungai terganggu, itu berdampak pada lingkungan,” ujarnya.

Made Supartha menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan, tidak hanya terpusat di Badung, Denpasar, dan Gianyar, tetapi juga mendorong pertumbuhan di Bali Utara, Bangli, dan Karangasem.

“Kalau kita beri toleransi pembangunan besar-besaran hotel dan gedung mewah, orang bisa bosan datang ke Bali. Yang dicari itu seni budaya Bali, alam Bali, masakan Bali, tarian Bali seperti Legong, dan keindahan budaya lainnya. Bukan gedung-gedung mewah,” tegasnya.

Dengan perpanjangan ini, DPRD Bali menegaskan bahwa investasi tetap terbuka, namun harus sejalan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta visi pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button