BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Puspa Negara Desak Evaluasi Total Longsor Pelaga Tegakkan Perda RTRW Hingga Siapkan Crisis Centre

Jbm.co.id-BADUNG | Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera melakukan evaluasi menyeluruh atas bencana longsor Eco Park Pelaga ldi Badung Utara.

“Kami minta pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana tegakkan Lawenforcement dan siapkan Crisis Centre,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara di Kabupaten Badung, Selasa (3/11/2026).

Puspa Negara menegaskan bencana tak ada dalam kalender. Bahkan, musim dan cuaca saat ini sulit ditebak. Apalagi, perubahan iklim hingga pemanasan Global telah memberi tekanan pada Bumi. Terlebih kondisi geografis Badung yang dalam peta rawan bencana terlihat potensi itu ada pada kawasan dari ujung utara ke selatan.

Atas musibah tersebut, Puspa Negara turut bersimpati, prihatin dan berduka cita yang mendalam atas kejadian bencana tanah longsor yang menerjang kawasan Pelaga Eco Park di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Minggu (1/11/2026) pukul 23.00 WITA.

Menurutnya, musibah tersebut akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya, satu bangunan glamping hanyut dan dinyatakan ada 2 orang turis hilang.

“Semoga langkah evakuasi oleh team SAR gabungan para korban cepat ditemukan,” kata Puspa Negara.

Untuk itu, pihaknya mendukung Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemanfaatan lahan pada zona perlindungan setempat, dan pada zona rawan bencana.

“Saat ini, kita sudah memasuki bulan November bahwa musim hujan telah tiba, harusnya semua unit standby, tingkatkan kewaspadaan,” tegasnya.

Selain itu, Puspa Negara mendorong untuk memperkuat mitigasi sekaligus mempersiapkan emergency response system dan siaga bencana 24 jam melalui unit terkait, BPBD, SAR, PMI, BASARNAS, DPUPR, PERKIM, DAMKAR dan Pol PP. Linmas & Bankamda serta ormas dan orsos.

Bahkan, Puspa Negara meminta segera mempersiapkan Crisis Centre, menegakkan  Lawenforcement sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Badung.

“Pemerintah saya minta bertindak tegas dan terukur, menyangkut penataan ruang dan keselamatan pengguna ruang. Semoga kejadian ini tidak terulamg dan penangananya bisa selesai dengan baik,” tutupnya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button