BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

GPS Bongkar Konsekuensi Putusan Praperadilan Jilid III Made Daging: Kasus Harus Tuntas di Pengadilan dan Tuntutan Bebas!

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026).

Hakim Tunggal Yudi Eka Putra, SH.,MH., memimpin  Sidang Prapid No 18/Pid.Pra/PN. Dps mengetok palu sidang mulai pukul 14.00 WITA.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging sekaligus Tim Pembela Administrasi Pertanahan terdiri atas Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta Tim.

Tim Kuasa Hukum menegaskan Putusan Sidang Praperadilan Jilid III Made Daging menjadi momentum penting bagi kepastian hukum penanganan perkara yang menjeratnya.

Tim Kuasa Hukum Made Daging sekaligus Tim Pembela Administrasi Pertanahan, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya harus dituntaskan melalui proses persidangan di pengadilan.

GPS juga menyoroti dugaan pelanggaran asas ne bis in idem dalam penetapan tersangka dengan pasal berbeda atas objek perkara yang sama.

Lebih lanjut, GPS menyampaikan apresiasi kepada Hakim dan pihak Termohon. Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengalaman hukum yang penting, karena menghadirkan persoalan yang relatif baru dalam praktik praperadilan.

“Jadi, itu yang pertama. Untuk pengembangan ilmu hukum, ini bagus, saat seorang tersangka yang dihentikan penyidikannya memprotes, kok dihentikan?’ Ini sudah ada jawabannya, bahwa penghentian penyidikan itu tidak sah,” kata GPS.

Menurut GPS, konsekuensi dari putusan Praperadilan Jilid I adalah perkara tersebut harus mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan, bukan dibiarkan menggantung.

“Jadi, dia harus dibawa ke pengadilan untuk menuntaskan rangkaian ini. Negara harus menghadirkan kasus ini ke pengadilan dengan mengacu pada Putusan Praperadilan Nomor 1,” kata GPS.

GPS menjelaskan, perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan Pasal 421 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus diproses hingga pengadilan. GPS berpandangan, kedua ketentuan tersebut menghadapi persoalan hukum, yakni Pasal 421 yang disebutnya sudah tidak berlaku dan Pasal 83 yang dinilai telah daluwarsa.

“Jadi, apa yang nanti dilakukan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan penuntut umum ke pengadilan, adalah semua digerakkan demi hukum, yaitu demi tercapainya kepastian dan keadilan hukum, tidak digantung. Itu poin yang kedua,” kata GPS.

Atas dasar itu, GPS menegaskan konsekuensi putusan praperadilan adalah perkara tersebut harus dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan tuntutan bebas demi hukum.

“Kenapa harus bebas? Karena demi hukum, Pasal 421 sudah tidak ada, kemudian Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan juga sudah daluwarsa. Jadi, si JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu nanti mau enggak mau menuntut pasal itu selesai,” kata GPS.

Soroti Asas Ne Bis In Idem

GPS juga menyoroti penetapan tersangka I Made Daging menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 yang masih berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diproses kembali atas perkara yang sama setelah memperoleh penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap.

“Hal itu hanya memindah-mindahkan pasal, orang enggak boleh. Nah, itu sudah jelas, itu nanti melanggar asas ne bis in idem,” kata ata GPS.

GPS menegaskan, penyelesaian perkara melalui tuntutan bebas oleh JPU bukan sesuatu yang tidak lazim dalam sistem peradilan pidana.

“Jadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menuntut di persidangan demi hukum untuk menuntut bebas itu hal yang biasa,” kata GPS.

Meski demikian, GPS mengingatkan putusan praperadilan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kebebasan total I Made Daging.

 Menurutnya, putusan itu lebih penting dalam mendudukkan proses hukum agar berjalan dengan rambu-rambu yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kemarin ‘kan ugal-ugalan. Versi penyidik saja suka-suka penyidik saja. Mau dia tersangkakan, mau dia tahan, mau dia apa, dia bebas-bebas dia saja. Nah, kalau sekarang sudah ada rambu-rambu begini, dia enggak bisa begitu,” kata GPS.

Desak Evaluasi Penyidik dan Propam

GPS juga menyatakan langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan upaya memberikan peringatan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak semestinya.

Bahkan, GPS berharap perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat sekaligus jajaran pimpinan Polda Bali terhadap tindakan penyidik sebelumnya. “Ini ‘kan kelakuan penyidik yang lama, ‘nih? Biar ketahuan juga,” kata GPS.

Menyikapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum akan terlebih dahulu berunding dengan Made Daging sebelum mengambil langkah lanjutan. Salah satu persiapan rencana adalah menyurati pihak terkait, agar perkara tersebut segera dibawa ke pengadilan untuk dituntut bebas.GPS juga menegaskan laporan penyidik tetap akan dilanjutkan.

“Laporan yang dilaporkan tetap berproses. Ya, harus dilaporkan, sudah penyidik kayak begitu enak saja. Masa enggak dilaporkan,” kata GPS.

GPS mengungkapkan, tuntutan bebas dalam perkara pidana dapat terjadi karena berbagai alasan. Namun, dalam perkara I Made Daging, pihaknya memandang tuntutan bebas merupakan konsekuensi dari putusan praperadilan yang harus dilaksanakan.

“Jadi, perintah putusan pengadilananlah yang harus menjadikan itu dibawa ke sini. Kira-kira begitu,” kata GPS.

Bahkan, GPS mengingatkan bahwa apabila perkara kembali dipaksakan melalui penetapan tersangka baru, penyidik berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

“Kalau dia mau menterdakwakan lagi, dia yang akan jadi tersangka. Penyidiknya ini calon tersangka juga, jangan membikin sewenang-wenang disini. Apalagi, mentang-mentang dia mempunya kuasa, hal itu tidak boleh,” kata GPS.

GPS juga meminta Kapolda Bali yang baru memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan penyidik tersebut dan mendorong evaluasi internal.

“Apalagi Kapoldanya baru. Masa Pak Kapolda mau punya penyidik kayak begini? Kalau menurut saya sih, penyidiknya ini harus sudah ditindak semua ini,” kata GPS.

GPS turut mendesak Propam mempercepat penanganan laporan. GPS menilai pengawasan internal kepolisian penting untuk menjaga profesionalitas institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kasihan nanti polisi yang lain, polisi yang baik-baik, kan? Kalau ketemu sama penyidik petualang begini, kan bahaya. Agak-agak naik-naik jadinya, Tapi penegakan hukum memang harus dilawan, kok. Kalau dibiarkan begini saja, kan kasihan orang-orang biasa, enak-enak tersangkakan orang, habis itu ditinggal, tersangkain lagi. Bagaimana warga negara digituin, kan? Ini kan pelajaran sebenarnya, biar enggak sembarangan untuk memperlakukan orang seperti itu,” tutupnya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button