BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Endang Hastuty Bunga Desak Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas dan Transparan: Jangan Biarkan Kekuasaan Kalahkan Hukum!

Jbm.co.id-DENPASAR | Advokat dan Praktisi Hukum Endang Hastuty Bunga mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian.

Endang Hastuty Bunga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga melaksanakan perintah, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban, termasuk pihak yang memerintahkan dan menerima manfaat dari tindakan tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan penyadapan ilegal yang telah berujung pada penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebatas persoalan internal institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni supremasi hukum, integritas lembaga negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” kata Endang Hastuty Bunga.

Endang Hastuty Bunga menilai, setiap penggunaan kewenangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Terlebih, penyadapan merupakan tindakan yang berdampak langsung terhadap hak privasi seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas, sistem, maupun kewenangan institusi negara tanpa dasar hukum yang sah.

Endang Hastuty Bunga menekankan sedikitnya lima hal penting yang harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, penyidikan harus mengungkap perkara hingga ke akar persoalan. Penyidik perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua, tidak boleh ada perlindungan hukum berdasarkan jabatan maupun pangkat. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan hukum. Pangkat adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk memperoleh keistimewaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Ketiga, Endang Hastuty Bunga meminta Polri mengedepankan keterbukaan informasi dengan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, termasuk konstruksi hukum, barang bukti, dan tahapan penyidikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Endang Hastuty Bunga mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa institusi telah bekerja. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan internal Polri. Evaluasi, kata dia, tidak cukup hanya menyasar individu yang diduga terlibat, tetapi juga harus mencakup sistem pengawasan internal, mekanisme pemberian kewenangan, pengamanan data elektronik, serta pengendalian akses terhadap teknologi penyadapan.

Kelima, perlindungan hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Sebagai aktivis perempuan dan anak serta Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali, Endang menilai persoalan penyadapan ilegal juga harus dilihat dari perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Endang Hastuty Bunga mempertanyakan bagaimana negara menjamin hak privasi masyarakat biasa, perempuan, anak-anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan yang kerap tidak memiliki kekuatan untuk memperjuangkan haknya.

Menurutnya, negara harus memberikan perlindungan hukum secara setara kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, status sosial, kekuatan ekonomi, maupun latar belakang.

Meski demikian, Endang Hastuty Bunga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“PESAN SAYA: JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENGALAHKAN HUKUM,” tegasnya.

Endang Hastuty Bunga menilai keberanian menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kita tidak membutuhkan institusi yang hanya terlihat kuat dari luar, tetapi membutuhkan institusi yang kuat dalam integritas, profesionalisme, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun,” tandasnya.

Endang Hastuty Bunga kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka, rantai pertanggungjawaban diperiksa, serta hak-hak warga negara tetap dilindungi.

“Karena keadilan bukan tentang siapa yang memiliki jabatan tertinggi, melainkan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum,” tutupnya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button