Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sebut Potensi PSU Sangat Kecil
Jbm.co.id-DENPASAR | Soal potensi adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU), Bawaslu melihat case yang ada. Jika dalam aturan ditemukan sebuah prasyarat dilakukan PSU, maka dipastikan Bawaslu akan melakukan rekomendasi PSU kepada KPU.
Hal tersebut terungkap, saat konsolidasi sejumlah sejumlah insan media bersama Bawaslu yang dihadiri oleh Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma bersama Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana di Denpasar, Rabu, 25 Juni 2024.
“Tapi hal itu tidak sembarangan kami lakukan rekomendasi PSU. Itu harus ada analisa, lalu dikoordinasikan dengan teman-teman Gakkumdu juga dilakukan,” tegasnya.
Untuk itu, Bawaslu akan melakukan rekomendasi PSU itu memang benar-benar terjadi di TPS tersebut.
Sesuai pengalaman kasus Pedawa dan Temukus di Kabupaten Buleleng tertukarnya surat suara, Bawaslu menyebutkan PSU sangat kecil terjadi, pada tahapan Pilkada Serentak 2024, karena masing-masing KPU punya tempat percetakan khusus untuk mencetak surat suara.
“Jadi, kemungkinan surat suara tertukar seperti kasus Pedawa dan Temukus sangat kecil sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, PSU sudah terjadi pada Pilkada 2018, saat satu orang diberikan kesempatan memilih, padahal dia tidak mempunyai hak pilih.
“Kami lakukan penelusuran, lalu putuskan dalam Rapat Pleno, bahwa itu harus dilakukan PSU,” paparnya.
Tak hanya itu, tingkat kerawanan Pilkada sangat tinggi, karena Bawaslu menilai pelaksanaan Pilkada bergesekan langsung dengan kepentingan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Jadi, kami pun menghimbau kepada jajaran kami di masing-masing Kabupaten/ Kota untuk lebih teliti bekerja dan lebih paham regulasi, sehingga masalah yang terjadi bisa diminimalisir,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu mengakui adanya tekanan dari peserta pemilu. Namun, ketika mengambil sumpah janji jabatan, anggota Bawaslu menyatakan siap menerima segala tekanan.
“Kami siap bekerja penuh integritas untuk mengawal Pilkada Serentak 2024 ini,” pungkasnya.
Meski pelaksanaan teknis berada pada ranah KPU, namun Bawaslu mendukung penuh kinerja KPU sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada. Seperti halnya adanya regulasi mengenai pemasangan baliho dan lain-lainnya yang diatur dalam PKPU dan Surat Keputusan KPU.
“Ketika KPU berkoordinasi dengan Bawaslu sudah bareng tentu akan ada diskusi mengenai apa sebab tidak ada baliho, kemudian sejauh mana peranan baliho itu terhadap sebuah pemilihan,” pungkasnya. (ace).