Temu Wirasa Pablibagan, Kanwil Kemenkumham Bali Berperan Aktif Perkuat Kedudukan Desa Adat di Bali
Jbm.co.id-DENPASAR | Kanwil Kemenkumham Bali berpartisipasi aktif, saat MDA Provinsi Bali bekerjasama dengan Bank BPR Kanti menyelenggarakan kegiatan Temu Wirasa Pablibagan Kanti Ngorta Desa Adat Seri I di Denpasar, Rabu, 26 Juni 2024.
Disebutkan, kegiatan Temu Wirasa Pablibagan membahas tentang kedudukan Desa Adat di Bali, setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPR Kanti, dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
Bahkan, kegiatan ini menjadi wadah penting, untuk membahas penguatan peran dan kedudukan Desa Adat di Bali.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Putu Herawati, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 menjadi tonggak sejarah baru bagi Desa Adat di Bali.
“Peraturan ini memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih besar kepada Desa Adat, termasuk dalam hal hak atas tanah dan kekayaan lainnya,” kata Herawati.
Lebih lanjut, Herawati menekankan pentingnya penyebaran informasi yang luas kepada masyarakat tentang keberadaan Desa Adat dan hak-haknya.
“Hal ini agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dengan baik,” paparnya.
Kegiatan Temu Wirasa ini ditutup dengan sambutan dari Bendesa Agung MDA Provinsi Bali yang mengapresiasi semua pihak yang terlibat dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Desa Adat di Bali. (red).