Gadis Kolombia Dideportasi Akibat Tidak Bayar Makanan dan Biaya Penginapan di Kuta Selatan
Jbm.co.id-BADUNG | Kanwil Kemenkumham atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Disebutkan, WNA seorang gadis asal Kolombia melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan tidak membayar di sejumlah restoran dan penginapan yang dikunjunginya.
WNA asal Kolombia berinisial ATL berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia, pada 13 Mei 2024 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu, diakui datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan, pada 7 Juni 2024, ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan, lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.
“Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai,” sebutnya.
Diakui, bahwa WNA tersebut melakukan beberapa kali pemesanan makanan, pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya.
“Ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari. Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan, yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, semuanya ada di wilayah Kuta Selatan,” paparnya.
Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.
Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, pada hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.
Kedua WNA tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 7 Juni 2024 dan mereka telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebutkan bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut,” terangnya.
Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat, tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.
Pada 25 Juni 2024, ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, bahwa hal ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Pramella. (red).