BeritaDaerah

Perkada Pacitan Soal THR On Proses. Bupati-Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bakal Terima Rejeki Nomplok

Pacitan,jbm.co.id- Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Pacitan, terkait pemberian gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), bupati-wakil bupati dan anggota DPRD, di pastikan terbit pekan ini.

Hal tersebut seperti disampaikan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Roni Subastian.

Dia mengatakan, saat ini draft Perkada terkait THR ASN sudah ada di meja bupati. “(Draft Perkada THR) sudah naik Mas (wartawan). Ya pekan ini sudah terbit. Sehingga THR sudah bisa dibayarkan,” kata Roni, Selasa (18/3/2025).

Advertisement

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Daryono. Ia menegaskan, THR diharapkan bisa cair waktu dekat ini.

“Perkada sudah naik ke Pak Bupati, ya minggu inilah semoga THR cair,” tuturnya.

Sementara itu, THR selain akan diberikan kepada seluruh ASN, juga bupati -wakil bupati serta seluruh anggota DPRD.

Hal tersebut merujuk amanat PP 11/2025 terkait pemberian gaji ke-13 dan THR.

Yaitu, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button