BeritaDaerahPemerintahanPolitikSosial

Kebijakan WFH ASN di Pacitan Berlanjut, Menunggu Pencabutan Resmi dari Pemerintah Pusat

"Pemerintah daerah telah menerima surat edaran terbaru dari pemerintah pusat yang menegaskan kelanjutan pelaksanaan WFH bagi ASN"

Pacitan, JBM.co.id-Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) masih terus berlanjut. Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut setelah masa evaluasi yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama dua bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat edaran terbaru dari pemerintah pusat yang menegaskan kelanjutan pelaksanaan WFH bagi ASN.

“Pekan lalu surat edaran dari pusat sudah turun dan melanjutkan kebijakan WFH,” ujar Deni, Senin (1/6/2026).

Deni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan menjelaskan, kebijakan tersebut tetap memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat. Karena itu, seluruh instansi pemerintah daerah masih akan menjalankan ketentuan tersebut sesuai arahan yang berlaku.

Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan WFH hingga ada keputusan baru dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, kebijakan ini akan tetap diberlakukan sampai adanya pencabutan atau perubahan aturan secara resmi.

“SE tersebut berlaku hingga dicabut atau dilakukan anulir dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Kebijakan WFH sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung efisiensi konsumsi BBM sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pemerintah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui pengaturan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, pemerintah daerah masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait evaluasi dan kemungkinan perubahan pola kerja ASN pada periode berikutnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button