Pelayanan Sidang Isbat Gratis Warnai Peringatan Hari Jadi Pacitan ke-281
"Dengan pernikahan yang sah dan tercatat, pasangan suami istri akan memperoleh kepastian hukum, termasuk hak-hak istri dan anak, seperti pencatatan dalam Kartu Keluarga, penerbitan akta kelahiran, hingga akses layanan publik lainnya"

Pacitan,JBM.co.id- Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pacitan ke-281 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Pacitan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, pemerintah menghadirkan layanan terpadu berupa sidang isbat nikah, pernikahan, perceraian, serta pengangkatan anak secara gratis.
Kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama Dispendukcapil Pacitan dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kantor Kementerian Agama ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) di Aula Pendopo Mas Tumenggung Djogokardjo.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pacitan, Kartika Indah Susana, menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya bersifat seremonial, namun memiliki nilai edukatif dan manfaat hukum yang besar bagi masyarakat. Melalui pelayanan ini, warga yang selama ini menghadapi kendala administrasi keluarga dapat memperoleh kepastian hukum secara resmi dan sah menurut negara.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat satu pasangan mengajukan permohonan sidang isbat nikah. Selain itu, enam pasangan yang sebelumnya menjalani pernikahan siri difasilitasi untuk menikah secara resmi. Kartika menerangkan, pernikahan siri yang dilakukan tanpa penetapan Pengadilan Agama, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya pernah menikah dan belum memiliki sertifikat cerai, menyebabkan pernikahan tersebut tidak tercatat secara negara. Oleh sebab itu, pernikahan siri dibatalkan dan dilakukan akad nikah ulang melalui Kantor Urusan Agama.
“Dengan pernikahan yang sah dan tercatat, pasangan suami istri akan memperoleh kepastian hukum, termasuk hak-hak istri dan anak, seperti pencatatan dalam Kartu Keluarga, penerbitan akta kelahiran, hingga akses layanan publik lainnya,” jelas Kartika Indah Susana yang juga Pelaksana tugas Sekretaris Dispendukcapil Pacitan ini, Selasa (10/2/2026).
Selain nikah siri, Dispendukcapil Pacitan juga melayani lima pasangan yang mengikuti program nikah baru. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan resmi namun terkendala biaya atau prosedur administrasi. Tak hanya itu, satu pemohon pengangkatan anak juga dilayani dalam kegiatan tersebut, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat serta menjamin hak dan statusnya di mata hukum.
Sementara itu, dua pasangan sempat mendaftarkan permohonan cerai, namun satu pemohon atas nama Mikun dinyatakan batal mengikuti kegiatan. Pelayanan perceraian melalui mekanisme resmi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses cerai harus dilakukan sesuai aturan hukum demi kepastian status hukum para pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan pelayanan terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan, seperti pernikahan, perceraian, dan pengangkatan anak. Legalitas administrasi kependudukan tidak hanya berdampak pada status hukum, tetapi juga menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum di kemudian hari.
Momentum Hari Jadi Pacitan ke-281 pun dimaknai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang inklusif, mudah, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan.(Red/yun).
DAFTAR PESERTA SIDANG ISBAT GRATIS
A. Pemohon Isbat
Andi Hardianto (Desa Tamansari)
dengan
Ikkening Baezura (Desa Klesem)
B. Pemohon Nikah Baru
Marsel – Marlina (Bangunsari)
Rio Surya – Sela Bella (Sumberharjo)
Wahyu – Rida (Ploso)
Hasbi – Anggellyta (Sedeng)
Taufik – Iin Hariyanti (Kembang)
C. Peserta Nikah Siri yang Dinikahkan
Jefri Aprianto – Fajar Pratiwi (Dadapan)
Sulistiono – Sunarni (Dadapan)
Nofian Dwi Saputro – Ita Rustanti (Dadapan)
Suharto – Suratmi (Dadapan)
Bonari – Tutik (Arjosari)
Asnan – Rini Setiyawati (Arjosari)
D. Pemohon Cerai
Yesi Agustin (Desa Sidomulyo, Ngadirojo)
Mikun (Desa Kepek, Sudimoro)
E. Pemohon Pengangkatan Anak
Fadilah Alkahfi (Desa Karanganyar, Kebonagung)




