Pramella Pastikan Orang Asing di Bali Patuhi Aturan Keimigrasian
Jbm.co.id-DENPASAR | Pramella Yunidar Pasaribu selaku Kakanwil Kemenkumham atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyampaikan, bahwa pentingnya langkah-langkah hukum awal dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Bali.
Disebutkan, pelanggaran yang sering terjadi antara lain pelanggaran lalu lintas, seperti WNA yang tidak memakai helm dan gangguan ketertiban umum, seperti berkelahi atau merusak fasilitas umum.
Menurutnya, tindakan hukum harus menjadi prioritas sebelum langkah deportasi dapat dilakukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan setempat, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Kami harus menjalin kerjasama erat dengan berbagai pihak,” kata Pramella, dalam pernyataannya.
Tak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham Bali juga menekankan pentingnya Operasi Gabungan dengan instansi terkait, untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
Selain itu, Pramella juga menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan keimigrasian yang baik.
“Sistem pengawasan keimigrasian juga akan diperkuat untuk memastikan layanan keimigrasian di Bali dapat berjalan dengan lancar,” paparnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan layanan keimigrasian di Bali dapat terus berjalan dengan lancar dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut.
Upaya-upaya ini, lanjutnya diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan di Bali, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan tersebut,” tutupnya. (red).