Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Jadi Kawasan Lindung Spiritual Sakral dan Ekologis Terlindungi

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penataan ruang Bali yang lebih berkelanjutan dengan menempatkan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa arah pembangunan Bali ke depan tidak boleh hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pembangunan harus mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan material dan nilai spiritual masyarakat Bali.
Pansus TRAP meminta Gubernur Bali menugaskan seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung wilayah Bali secara terpadu. Dokumen tersebut diharapkan selaras dengan konsep tata ruang berbasis Tri Mandala, yakni Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala.
Selain itu, konsep tersebut dipadukan dengan Tri Wana yang terdiri dari Maha Wana, Tapa Wana, dan Sri Wana. Menurut Supartha, pendekatan ini bukan sekadar konsep teknis, melainkan kerangka normatif dan spiritual dalam menentukan zonasi sakral serta arah pemanfaatan ruang Bali.
Pulau Menjangan yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat dinilai memiliki posisi strategis, baik secara ekologis maupun spiritual. Karena itu, Pansus TRAP menilai pulau tersebut harus dilindungi dari tekanan komersialisasi yang berlebihan.
“Pulau Menjangan harus diposisikan sebagai kawasan dengan perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis dan spiritual. Jangan sampai bergeser menjadi ruang yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.
Dalam konsep tata ruang berbasis kearifan lokal, Pulau Menjangan diposisikan sebagai bagian dari Maha Wana atau kawasan inti sakral dengan tingkat kesucian tertinggi. Kawasan ini diarahkan bebas dari eksploitasi komersial dan hanya diperuntukkan bagi aktivitas spiritual serta konservasi alam.
Sementara itu, kawasan hutan di sekitar Menjangan, termasuk Taman Nasional Bali Barat, masuk kategori Tapa Wana. Kawasan ini berfungsi menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung aktivitas terbatas yang berbasis konservasi dan pendidikan spiritual.
Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya pembatasan pembangunan akomodasi wisata berskala besar serta pengendalian jumlah kunjungan berbasis daya dukung lingkungan. Setiap pemanfaatan ruang diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, dan penghormatan terhadap nilai kesucian kawasan.
Dalam perspektif hukum modern, nilai kesucian kawasan diwujudkan melalui kebijakan tata ruang, termasuk penerapan radius kawasan suci di sekitar pura dan tempat sakral. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai pihak yang aktif menjaga nilai religius yang hidup di tengah masyarakat Bali.
Selain perlindungan fisik, kebijakan tersebut juga mencakup pelestarian atmosfer spiritual, lanskap visual, hingga keheningan yang menjadi bagian penting dalam praktik keagamaan.
Pansus TRAP menegaskan bahwa penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menjadi arah pembangunan Bali yang berkelanjutan, berkarakter, dan berakar pada budaya lokal.
“Negara harus hadir bukan hanya mengelola ruang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang memiliki makna kultural dan spiritual bagi masyarakat Bali,” pungkasnya. (red).




