Pansus TRAP DPRD Bali Ancam Bongkar Proyek di Suluban, Diduga Rusak Tebing dan Aliran Sungai

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan dugaan pengerukan tebing serta pengurukan aliran sungai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Temuan tersebut muncul saat rombongan dewan meninjau sejumlah proyek pembangunan dan bangunan usaha yang berada di sekitar kawasan tebing dan sempadan pantai. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan melanggar aturan tata ruang di Bali.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, bersama Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota pansus lainnya seperti I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menyasar sedikitnya lima titik bangunan dan proyek di sepanjang kawasan Pantai Suluban. Beberapa lokasi yang diperiksa di antaranya Delpi Beach Club, Single Fin, hingga The Edge yang disebut berada di area sempadan jurang.
“Kalau berbicara masalah sempadan jurang, kondisinya sangat berbahaya. Sama seperti di Bingin, situasinya mencekam. Jadi apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan di atas atau di sempadan tebing,” kata Dewa Nyoman Rai.
Selain menyoroti keberadaan bangunan di kawasan sempadan tebing, Pansus TRAP juga mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di sejumlah lokasi. “Ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?,” tegasnya.
Sorotan paling tajam muncul saat rombongan meninjau proyek pembangunan Olaya dan area di bawah jembatan menuju pantai. Di lokasi itu ditemukan dugaan pengerukan tebing untuk kepentingan proyek pembangunan.
Tak hanya itu, aliran sungai di bawah jembatan juga diduga telah diuruk hingga memakan area sempadan pantai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak segera ditindak.
“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah jelas berada di samping tebing. Kalau ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan daerah lain ikut melakukan pelanggaran sempadan pantai maupun tebing,” kata Dewa Rai.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan mengawal penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023-2043. Perlindungan kawasan tebing dan pesisir disebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.
“Apalagi kita bicara Bali seratus tahun ke depan. Jadi kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak terkait, apapun alasannya,” tegasnya lagi.
Atas hasil sidak tersebut, Pansus TRAP berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan maupun proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
“Agar tidak terjadi disparitas antara kasus di Bingin dengan yang lain, nanti kami akan RDP. Tapi rekomendasinya jelas, harus dibongkar,” ujarnya.
Namun hingga sidak berlangsung, tidak ada pemilik usaha maupun penanggung jawab proyek yang berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai di kawasan Suluban tersebut. (red).




