BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pengurukan Sungai dan Bangunan di Sempadan Tebing Pantai Suluban 

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 8 Mei 2026.

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pembangunan di kawasan pesisir dan sempadan tebing yang dinilai rawan melanggar aturan tata ruang Bali.

Dalam peninjauan itu, rombongan DPRD Bali memeriksa sejumlah proyek pembangunan dan bangunan usaha yang berdiri di sekitar area tebing Pantai Suluban.

Rombongan sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Somvir, serta sejumlah anggota pansus lainnya, seperti I Ketut Rochineng, Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Sedikitnya lima titik proyek dan bangunan menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Delpi Beach Club, Single Fin, hingga kawasan The Edge yang disebut berada di area sempadan jurang.

Pansus TRAP menilai keberadaan bangunan di sekitar tebing berpotensi membahayakan keselamatan serta memicu kerusakan lingkungan jangka panjang apabila tidak ditertibkan sejak dini.

“Kalau berbicara masalah sempadan jurang, kondisinya sangat berbahaya. Sama seperti di Bingin, situasinya mencekam. Jadi, apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan di atas atau di sempadan tebing,” kata Dewa Nyoman Rai.

Selain menyoroti posisi bangunan, Pansus TRAP juga mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di beberapa lokasi proyek. “Ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?,” tegasnya.

Temuan paling serius muncul di proyek pembangunan Olaya dan area bawah jembatan menuju pantai.

Di lokasi tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pengerukan tebing yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan.

Tak hanya itu, aliran sungai dibawah jembatan juga diduga telah diuruk hingga memasuki area sempadan pantai.

 DPRD Bali menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat memicu kerusakan lingkungan pesisir dan menjadi preseden buruk bagi kawasan lain di Bali.

“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah jelas berada di samping tebing. Kalau ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan daerah lain ikut melakukan pelanggaran sempadan pantai maupun tebing,” kata Dewa Rai.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023-2043, khususnya perlindungan kawasan tebing dan pesisir.

“Apalagi kita bicara Bali seratus tahun ke depan. Jadi kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak terkait, apapun alasannya,” tegasnya lagi.

Sebagai tindak lanjut, pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus menyiapkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan maupun proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

“Agar tidak terjadi disparitas antara kasus di Bingin dengan yang lain, nanti kami akan RDP. Tapi rekomendasinya jelas, harus dibongkar,” ujarnya.

Namun hingga sidak selesai dilakukan, tidak ada pihak pengelola usaha maupun penanggung jawab proyek yang hadir memberikan penjelasan terkait dugaan pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai di kawasan Suluban tersebut. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button