Tak Berkategori

Imigrasi Bali Jaring 66 WNA dari 27 Negara Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian Selama Sepekan Hasil Patroli Dharma Dewata

Jbm.co.id-DENPASAR |  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.

Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi yang menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.

Patroli Dharma Dewata digencarkan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. Selain menindak pelanggaran, satuan tugas juga dituntut memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Dari 66 WNA yang terjaring, pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 orang. Selanjutnya, 20 WNA diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, sementara 22 WNA lainnya terindikasi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap WNA. Pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat validasi dokumen keimigrasian.

Petugas turut menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu strategi untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih cepat.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” kata Felucia.

Felucia juga menekankan pentingnya integritas petugas dalam setiap kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing di Bali.

Menurutnya, tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Disisi lain, Imigrasi Bali mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi aktivitas orang asing. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian maupun tindakan WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Satgas Patroli Dharma Dewata memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum keimigrasian.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button