Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata Sisir Titik Rawan Aktivitas WNA di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memperkuat pengawasan atas keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Patroli ini menyasar sejumlah titik yang menjadi konsentrasi WNA di berbagai wilayah Pulau Dewata.
Patroli Dharma Dewata dilakukan secara berkesinambungan untuk mengantisipasi sekaligus mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran keimigrasian. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan penguatan patroli menjadi bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan harus tetap mengedepankan profesionalisme. Petugas juga diminta menghindari penyalahgunaan wewenang selama menjalankan tugas di lapangan.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ungkapnya.
Satgas Patroli Dharma Dewata sendiri telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026. Sejak dikukuhkan, satuan tugas tersebut terus melakukan pengawasan di wilayah hukum Bali.
Dalam menjalankan tugas, Patroli Dharma Dewata juga menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi tersebut dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang selama ini berperan dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh orang asing.
Felucia mengapresiasi dukungan dan kerja sama anggota Timpora di seluruh wilayah Bali yang turut membantu pengungkapan sejumlah persoalan terkait orang asing.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” kata Felucia.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Manfaatkan Sistem Digital
Pengawasan terhadap WNA kini tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional. Petugas Imigrasi Bali juga menggunakan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses validasi dokumen secara akurat.
Petugas juga turun langsung menyambangi pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pemilik hotel, vila, penginapan, maupun penyedia akomodasi perorangan dinilai memiliki peran penting dalam membantu pengawasan orang asing di Bali.
Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan keberadaan WNA dapat menyulitkan proses pengawasan. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi wisatawan asing. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor aturan, sekaligus menjaga iklim pariwisata Bali tetap aman dan kondusif.
Dengan pengawasan yang diperkuat melalui patroli, sistem digital, sinergi antar instansi, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, Imigrasi Bali berharap keberadaan orang asing di Pulau Dewata tetap memberikan dampak positif bagi pariwisata tanpa mengabaikan hukum dan adat istiadat setempat. (ace).




