BeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Pemkab Pacitan Bahas Pengecualian LP2B untuk Lokasi PLTA Grindulu Pumped Storage

"Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan juga memiliki arti strategis dalam mendukung kebutuhan energi dan pembangunan wilayah"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan menggelar rapat koordinasi untuk membahas usulan pengecualian lokasi pembangunan PLTA Grindulu Pumped Storage dari rancangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Pacitan, Rabu (12/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Krida Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi lintas pihak menyusul permohonan konfirmasi dan pengecualian lokasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang diajukan PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB).

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat General Manager PT PLN UIP JBTB Nomor 2954/HKM.07.02/F42000000/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, mengatakan, agenda utama rapat adalah mencermati usulan pengecualian lokasi pembangunan PLTA Grindulu Pumped Storage dari kawasan yang diusulkan sebagai LP2B.

“Pembahasan tersebut menjadi penting karena penetapan LP2B berkaitan erat dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan di daerah,” katanya.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan juga memiliki arti strategis dalam mendukung kebutuhan energi dan pembangunan wilayah.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap usulan dapat dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek tata ruang, ketahanan pangan, kepentingan pembangunan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum koordinasi ini, Pemkab Pacitan diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai lokasi yang diusulkan, sekaligus memastikan adanya keselarasan antara agenda pembangunan infrastruktur energi dengan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pembahasan pengecualian tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintah daerah sebelum dilakukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Pacitan, rencana pembangunan PLTA Grindulu Pumped Storage tidak semata berbicara mengenai infrastruktur energi.

Di baliknya terdapat kepentingan yang harus dipertemukan: kebutuhan pembangunan, keberlanjutan lingkungan dan tata ruang, serta perlindungan lahan pertanian yang menjadi salah satu fondasi kehidupan masyarakat.

Karena itu, koordinasi antarpihak menjadi kunci agar setiap keputusan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan daerah.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button