BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasionalLalu LintasPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Satu Keluarga Gunakan Paspor Belgia Palsu

Jbm.co.id-BADUNG | Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.

Tiga Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga terdeteksi menggunakan paspor Belgia palsu saat hendak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak cepat setelah menemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan dokumen perjalanan. Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol. Namun, hasil uji lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian memastikan bahwa paspor Belgia yang digunakan adalah palsu.

Setelah proses administrasi dan penindakan keimigrasian rampung, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui penerbangan AK375 rute Kuala Lumpur yang berangkat pukul 21.05 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa fenomena serupa berpotensi terjadi ditengah dinamika global.

“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas dalam melakukan profiling terhadap pelintas di konter pemeriksaan. Kecurigaan awal langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam menggunakan teknologi forensik keimigrasian untuk memastikan keabsahan dokumen.

Meski pelanggaran dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai tetap mengedepankan pendekatan humanis. Mengingat pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari wanita dan balita, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penanganan.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman dan pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button