BangliBeritaDaerahPemerintahan

Materi Gugatan Desa Adat Selat Masih Misteri Penuh Drama

Jbm.co.id-BANGLI | Akhir dari serial kasus Desa Adat Selat, Susut, Kabupaten Bangli kini masih menjadi teka-teki.

Bendesa Adat Terpilih I Nengah Mula dinyatakan menang, dalam Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat melalui mekanisme sesuai Awig-Awig Desa Adat Selat dan Sima Dresta Desa Mawecara akankah sebagai Bendesa Adat Desa Selat???

Sedangkan, I Ketut Pradnya yang tidak ikut berkonstelasi pada Pemilihan, rupanya bisa bersiul, karena telah mendapatkan legitimasi sebagai Bendesa Adat Selat dengan SK MDA Bali Nomor 001-SK- Saba Kerta/MDA/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Advertisement

Setelah Nengah Mula mendapatkan SK dari Majelis Alit Kecamatan Susut dengan Nomor 26/MDA- SST/ IX/2019, bahkan dengan upacara mejaya-jaya dan sudah melalui acara serah terima jabatan sebagai persyaratan sesuai Awig-Awig tidak serta merta dia menjadi Bendesa Definitif, karena SK Majelis Alit dianulir MDA Bali. Anehnya lagi, justru MDA Bali meng-SK-kan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat.

Apakah materi gugatan Ketut Pradnya yang dialamatkan ke MDA Bali yang menggugurkan Nengah Mula.

Hingga kini, Materi Gugatan belum jelas apa isinya. Diduga, gugatan dan verifikasi MDA Bali dijadikan dasar pertimbangan untuk menelorkan SK kepada I Ketut Pradnya. Sementara itu, materi gugatan masih misteri.

Padahal, saat verifikasi, MDA Provinsi Bali menanyakan hal-hal yang tidak ada korelasi dengan Ngadegang Bendesa Adat. Menurut Tokoh Masyarakat Selat, I Wayan Sutama yang ditanya justeru soal aset desa.

“Itu tentang kulkul yang ditanyakan, apa hubungannya dengan Ngadegang Bendesa Adat,” kata Ketua BPD Selat ini.

Para awak media di Bangli seakan-akan dipersulit, untuk melacak materi gugatan.

Pasalnya, Wartawan Bangli Jro Budi, Sang Ketut Rencana dan I Wayan Sumerta, Jumat, 7 Pebruari 2024 mengakui kesulitan menghubungi “Pahlawan-Pahlawan di MDA Provinsi Bali”.

“Saya sudah WA dan sudah telepon tidak dijawab,” kata Jro Budi, maksudnya WA dan telepon kepada I Made Abdi Negara, Patajuh Baga VI di MDA Bali.

Keluhan sulitnya menghubungi MDA Bali juga diungkapkan Sang Ketut Rencana. “Titiang sudah WA pak Made Abdi Negara belum dijawab,” keluh wartawan media online Jarak Bahtera Media ini.

Setelah lama menunggu, barulah Abdi Negara menjawab WA dari I Wayan Sumerta. Namun ditanya soal materi gugatan, I Ketut Pradnya mengaku tidak mengetahuinya.

“Ampura titiang dereng uning indik gugatan, titiang kantun keliling membina Desa Adat (Maaf, saya belum tahu soal gugatan. Saya lagi keliling membina Desa Adat,” ujarnya, via WhattsApp.

Sumerta minta nomor Ketua MDA Bali kepada Abdi Negara tidak juga didapatkan.

Begitu berkepanjangan kisruh sejak 2015, malah MDA Kabupaten Bangli tidak pernah turun ke masyarakat.

Bahkan, Penyarikan Madya Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri tidak membantah hal itu. Dia jujur mengakui pihaknya tidak turun karena tidak ada undangan. “Sesuai prosedur kami turun ketika ada undangan,” ujarnya di Gedung MDA Bangli, Selasa, 4 Pebruari 2025.

Saat sudah ada Bendesa definitif, I Made Ridjasa, malah ada SK penetapan Bendesa kepada I Ketut Pradnya tahun 2015.

Padahal, Pradnya hanya dipilih menjadi Penyarikan di Pura Puseh Gede Adat Selat, yang pengemponya adalah Ngayahan Tanah Carik atau Tanah Sawah, sesuai hasil pemilihan.

Apa dasar MDA meng-SK-kan Pradnya sebagai Bendesa.

Siapa sesungguhnya yang menjadi biang kerok kisruhnya di Selat yang tak kunjung reda ini?

Media online di Bangli kini terus melakukan investigasi mengungkap sumber “bau amis” ini.

Untuk sementara, tercium juga isu ada dalang yang memperparah kisruh, yang diduga sengaja dipelihara kisruh ini untuk kepentingan politik.

Meski demikian, terlepas dari hal itu, SK MDA yang menganulir SK Majelis Alit menambah berontaknya sebagian masyarakat setempat.

Apa akhir dari kasus ini masih menjadi teka-teki. Begitu kisruhnya di Selat, lalu apa sikap dan langkah Forkompinda Bangli kedepannya? (S Kt Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button