Gek Inda Usul Afirmasi Khusus bagi Caleg Perempuan untuk Lolos ke Parlemen

Jbm.co.id-DENPASAR | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg), dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat peran perempuan di dunia politik.
Kader PDI Perjuangan Bali, I Gusti Ayu Inda Trimafo Yudha atau yang akrab disapa Gek Inda menilai putusan tersebut bukan hanya menjadi angin segar bagi perjuangan kesetaraan gender, tetapi juga tantangan besar bagi parpol untuk menunjukkan komitmen nyata dalam kaderisasi perempuan.
“Saya sangat setuju. Ini memberikan ketegasan dan pengertian kepada masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyetaraan gender. Tetapi, ini baru tahap awal untuk memastikan perempuan diberikan kesempatan ikut bertarung dalam pencalonan legislatif,” ujar Gek Inda.
Menurutnya, selama ini persoalan keterwakilan perempuan tidak hanya berhenti pada regulasi, melainkan juga terbentur budaya politik dan tantangan sosial yang masih kuat, terutama di Bali dengan sistem patrilinial yang masih melekat dalam lingkungan keluarga dan adat.
Gek Inda menyebut terdapat dua tantangan utama dalam mewujudkan kuota 30 persen perempuan di parlemen. Pertama, komitmen internal partai politik dalam melakukan kaderisasi secara serius, bukan sekadar memenuhi syarat administratif pencalonan. Kedua, beban ganda yang harus dipikul perempuan ketika terjun ke dunia politik.
“Perempuan itu memang lebih rentan dan lebih sulit untuk bergerak di dunia politik karena banyaknya tanggung jawab. Perempuan harus memiliki multi-talenta yang dikodratkan seperti menjaga anak, memasak, dan ikut suami. Sementara di lapangan, mereka harus bertempur melawan kekuatan (politik) tersebut,” ungkapnya.
Ia menilai persaingan politik saat ini tidak memberikan ruang khusus bagi perempuan. Semua caleg, baik laki-laki maupun perempuan, dituntut memiliki kemampuan mobilitas, strategi, dan kekuatan politik yang sama di lapangan.
“Di dalam kita bertempur, mau perempuan atau laki-laki, keinginan untuk menang setiap calon itu sangat besar dan sama. Pertempuran itu benar-benar pertempuran bebas, tidak ada keringanan untuk perempuan,” tambahnya.
Karena itu, Gek Inda mengusulkan adanya terobosan khusus jika aturan keterwakilan perempuan nantinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia berharap afirmasi tidak hanya diberikan saat pencalonan, tetapi juga hingga tahap keterpilihan anggota legislatif.
“Saran saya, kalau memang ini mau diundangkan, sekalian berikan kekhususan kepada perempuan untuk benar-benar bisa kuota 30 persen itu menjadi hal yang berhasil sampai dia duduk di dewan. Salah satunya mungkin bisa diperhitungkan penetapan jumlah suara laki-laki dan perempuan itu dibedakan, diberikan fasilitas khusus berupa keringanan dalam jumlah suara yang ditargetkan dibanding dengan laki-laki,” cetusnya.
Selain itu, Gek Inda juga menyoroti masih minimnya rasa percaya diri sebagian politisi perempuan dalam menyampaikan gagasan atau interupsi di forum resmi. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sedikitnya jumlah perempuan yang berhasil lolos ke parlemen.
“Kualitas itu kembali pada personal masing-masing. Tetapi memang letaknya yang saya lihat, mungkin karena jumlah perempuan itu sedikit yang bisa lolos, jadi merasa kurang PD untuk mengungkapkan pendapat. Ada rasa takut salah, agak malu, atau merasa tidak enak nanti ada yang meng-counter. Tapi again, laki-laki pun ada yang seperti itu, jadi fifty-fifty-lah, kembali ke skill masing-masing,” pungkasnya.
Dengan adanya ancaman diskualifikasi bagi parpol yang melanggar aturan kuota perempuan di daerah pemilihan tertentu, Gek Inda optimistis partai politik akan lebih serius membangun kaderisasi perempuan menjelang Pemilu mendatang. (ace).




