BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalInternasionalPemerintahan

WNA Tanzania Dideportasi dari Bali

Kanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas WNA Pelanggar Aturan Imigrasi

Jbm.co.id-DENPASAR | Kakanwil atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan represif terhadap WNA pelaku pelanggaran, Jumat, 31 Mei 2024.

Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania berinisial JHM dideportasi dari Bali karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan, JHM dideportasi, pada 29 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar.

Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari, sejak 5 Mei 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian Bali atas tindakan tegas yang diambil dalam menangani WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali

“Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Pramella

Pramella menegaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,”tegasnya.

Deportasi JHM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button