Tangkap Sindikat Perdagangan Organ, Tiga Petugas Imigrasi Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi

Jbm.co.id-SURABAYA | Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim memberikan penghargaan kepada tiga Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Kamis, 20 Juli 2023.
Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan karena berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional, pada 4 Juli 2023.
“Berkat kejelian Petugas Imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo (35), Arief Rachmaddan (30) dan Iqbal Aly Noor Said (26).
Seecara khusus, Silmy Karim mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja kedua petugas tersebut. Bahkan, Silmy Karim berharap, agar seluruh Petugas Imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.
Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.
Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur yang diamankan, yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto.
Oleh karena itu, pihak Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI
maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal.
“Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat,” pungkasnya. (red).