BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Menkum Supratman Pastikan Indonesia Jadi Penggerak Reformasi Royalti Musik Dunia

Jbm.co.id-DENPASAR | Indonesia mengambil langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital di kawasan ASEAN. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, pemerintah menginisiasi ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Bali, Jumat, 10 April 2026.

Forum ini menjadi kegiatan pertama yang mempertemukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) dari seluruh negara ASEAN. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong sistem royalti digital yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan platform digital telah mengubah industri musik secara signifikan. Namun, pertumbuhan konsumsi musik digital belum diimbangi dengan distribusi royalti yang tepat kepada para kreator.

“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” kata Supratman.

Menurutnya, tantangan tata kelola royalti digital kini bersifat lintas batas negara sehingga membutuhkan kerja sama regional untuk mencari solusi yang efektif.

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.

Sebagai bentuk konkret, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen tersebut akan diusulkan menjadi agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Supratman menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus melindungi para kreator dari praktik black box royalty.

“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time di berbagai negara. Namun, distribusi royalti masih belum berjalan secara akurat.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.

Hermansyah menambahkan, ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta masih menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi tersebut juga menyebabkan kebocoran pendapatan yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi para kreator.

Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta, penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN.

Forum tersebut turut dihadiri perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN, LMK Indonesia, serta organisasi internasional International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC).

Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik dalam tata kelola royalti digital.

Sebagai langkah lanjutan, Indonesia mendorong agar forum ini dapat digelar rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan reformasi tata kelola royalti digital terus berjalan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button