Satpol-PP Pacitan Tak Gegabah Sweeping Hotel Saat Ramadhan, Pahami Delik Aduan dalam KUHP Baru
"Kita tidak bisa sembarangan bertindak. Kalau salah langkah, tuntutan balik bisa saja terjadi"

Pacitan, JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan pelaksanaan ketertiban umum selama bulan Ramadhan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat menegaskan tidak akan gegabah melakukan sweeping maupun penggerebekan kamar hotel tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardian Wahyudi, menyampaikan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa konsekuensi hukum yang harus dipahami semua pihak, termasuk aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kita tidak bisa sembarangan bertindak. Kalau salah langkah, tuntutan balik bisa saja terjadi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ardian menjelaskan, isu sweeping kamar hotel kerap dikaitkan dengan Pasal 411 dan 412 KUHP Nasional yang mengatur tentang perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo). Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik aduan, bukan delik biasa.
Secara hukum, delik aduan berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang secara langsung dirugikan, seperti pasangan sah atau orang tua. Tanpa adanya pengaduan resmi, aparat tidak dapat serta-merta melakukan penindakan.
Konsep ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara. Dalam sistem hukum modern, tidak semua dugaan pelanggaran dapat ditindak tanpa dasar laporan yang sah.
“Kalau tanpa aduan lalu kita melakukan penggerebekan, itu justru berpotensi melanggar hukum,” tegas Ardian.
Sebagai aparat penegak Perda, Satpol-PP memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam hierarki hukum Indonesia, undang-undang berada di atas peraturan daerah. Artinya, kebijakan atau tindakan di lapangan harus selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru.
Penegasan ini sekaligus menjadi edukasi publik bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan atas dasar asumsi atau tekanan opini semata, melainkan harus berlandaskan aturan yang jelas.
Selama bulan Ramadhan, Satpol-PP Pacitan tetap akan melakukan pengawasan ketertiban umum, namun dengan pendekatan persuasif dan preventif. Edukasi kepada pelaku usaha perhotelan maupun masyarakat dinilai lebih efektif dibanding tindakan represif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal tindakan tegas, tetapi juga soal kepastian hukum, kehati-hatian, dan perlindungan hak warga negara.
Pemahaman yang benar tentang delik aduan dalam KUHP Nasional, diharapkan masyarakat tidak salah persepsi terhadap kewenangan aparat, sekaligus tetap menjaga suasana Ramadhan yang kondusif di Pacitan.(Red/yun).



