Pacitan,jbm.co.id- Ribuan petani di Kabupaten Pacitan, boleh bernafas lega. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian kembali menambah kuota pupuk bersubsidi di semester 2, Tahun 2024.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso membenarkan adanya penambahan kuota pupuk bersubsidi sebesar 100 persen dari pemerintah pusat.
Meski begitu, ia menekankan agar tidak terjadi salah persepsi, penambahan angka 100 persen tersebut bukan dihitung dari elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), melainkan dari kuota awal.
Kalau dihitung dari e-RDKK, untuk pupuk jenis urea ada kenaikan sekitar 50 persen dan NPK sekitar 30 persen. “Kalau dihitung dari kuota awal memang ada kenaikkan 100 persen. Tapi kalau dihitung dari e-RDKK total ada kenaikan sekitar 60 persen untuk jenis NPK,” ujar Sugeng diruang kerjanya, Selasa (19/11).
Melimpahnya stok pupuk bersubsidi di Pacitan, sempat membuat perangkat daerah yang dipimpinnya ketir-ketir. Mengingat di September lalu, serapan pupuk masih terbilang rendah lantaran belum memasuki musim penghujan.
Akan tetapi sebulan setelahnya, yaitu pada Oktober lalu serapan pupuk melonjak drastis hingga dikisaran 70 persen dari total kuota.
“Ahamdulillah prediksi sampai saat ini serapan pupuk terus merangkak naik hingga dikisaran 80-90 persen dari kuota yang tersedia. Semoga sampai Desember kuota pupuk masih mencukupi,” beber mantan Kabag Perekonomian, Setkab Pacitan ini pada pewarta.
Masih di kesempatan yang sama, Sugeng juga menuturkan berkaitan dengan mekanisme penyaluran pupuk.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi bukanlah kewenangan Pemkab ataupun Pemkot, melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
“Kewenangan (penyaluran pupuk bersubsidi) diatur pusat melalui Kementerian Pertanian. Mereka memandat Pupuk Indonesia untuk menunjuk distributor dimasing-masing kabupaten/kota yang selanjutnya disalurkan ke kios-kios pupuk resmi.
Yang menentukan distributor dan kios itu adalah dari Pupuk Indonesia,” jlentrehnya.
Sementara itu berkaitan dengan mekanisme penebusan pupuk, sambung Sugeng, dilakukan oleh petani dengan membawa KTP atau di kompulir lewat kelompok dengan satu perwakilan kelompok tani, dan menyertakan surat kuasa yang dilampiri foto copi KTP petani yang diwakili. “Penebusan dilakukan secara cas money di kios-kios resmi dan InsyaAllah, stok sampai saat ini masih mencukupi,” tegasnya.
Sugeng juga mengatakan, agar tidak berkembang persepsi miring soal penebusan pupuk bersubsidi, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi memang harus menjadi anggota kelompok tani yang terdaftar di Aplikasi Simluhtan Kementerian Pertanian RI.
“Jadi semua kelompok dan anggota harus terdaftar. Petani tidak akan mendapatkan pupuk kalau tidak terdaftar sebagai kelompok tani yang terdapat di Simluhtan. Ini yang harus mendapatkan perhatian semua petani di Pacitan, agar tidak salah persepsi,” pungkasnya. (Red/yun).