BeritaDaerahEkonomiGaya HidupHukum dan KriminalKesehatanPemerintahanPendidikanSosial

Praktisi Hukum Senior Pacitan Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

"Penegakan hukum harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau tergiur harga murah, justru berhadapan dengan masalah hukum"

Pacitan,JBM.co.id- Praktisi hukum senior asal Pacitan, Imam Bajuri, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat.

Imam Bajuri menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku produksi maupun pengedar rokok ilegal tergolong sangat berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai. Pelaku dapat dijerat pidana penjara serta denda dalam jumlah besar, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menganggap remeh pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa risiko hukum tidak hanya mengancam produsen dan distributor. Masyarakat sebagai konsumen juga berpotensi terseret dalam kasus pidana apabila dengan sengaja membeli atau memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. Oleh karena itu, kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Penegakan hukum harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau tergiur harga murah, justru berhadapan dengan masalah hukum,” tegas Imam Bajuri, Kamis (12/2/2026).

Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal di Pacitan maupun daerah lain dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button