Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Dr. Wijang Perlu Dikaji Ulang

Jbm.co.id-PALEMBANG | Mantan Dosen UMDP, Dr. Wijang Widhiarso kembali berhadapan dengan persoalan hukum, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP.
Dirinya mendapat surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihak kampus.
Surat Pemanggilan Saksi Pertama dengan Nomor : SP.GIL/ 1034/ IX/ 2025/RESKRIM tertanggal 9 September 2025 itu ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Dalam surat disebutkan, Wijang diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh tiga penyidik atas laporan Johannes Petrus, dengan nomor LP/B/2487/ VIII/2025/ SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Wijang memenuhi panggilan polisi dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari SHS Law Firm, yakni Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, Fathurrahman Naufal, SH dan M. Khoiry Lizani, SH., Jumat, 19 September 2025.
Kuasa Hukum DR. Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah melalui M. Khoiry Lizani, S.H., membenarkan jika kliennya mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang.
Dalam pemanggilan terhadap kliennya ada kejanggalan. Ia menyebut, isi surat pemanggilan langsung merujuk pada perintah penyidikan tanpa didahului tahap penyelidikan.
“Dalam KUHAP, penyidikan seharusnya baru dilakukan setelah ada penyelidikan. Faktanya, klien kami belum pernah dipanggil untuk penyelidikan. Tahu-tahu keluar surat pemanggilan sebagai saksi dengan dasar perintah penyidikan,” kata Lizani dalam keterangannya, Sabtu, 20 September 2025.
Menurut Lizani, dalam aturan hukum sebelum melakukan penyidikan wajib aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan.
Nyatanya, dari Surat Pemanggilan tersebut diketahui dasar hukumnya hanya dengan Surat Perintah Penyidikan.
“Klien kami DR Wijang tidak pernah dipanggil untuk penyelidikan pasca diadukan oleh pelapor dan tahu-tahu datang Surat Pemanggilan sebagai Saksi ke-1, dengan landasan Surat Perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” terangnya.
Menurut Lizani, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi cacat formil. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Hal ini tentu akan kami proses secara hukum. Kami pertimbangkan untuk mengajukan pra peradilan agar penegakan hukum berjalan adil,” paparnya.
Sengketa antara Wijang dan UMDP berawal dari pengajuan pensiun dini yang diajukan, beberapa waktu lalu.
Permohonan tersebut diajukan, karena harus mendampingi istrinya menjalani pemulihan kesehatan. Namun, langkah itu justru berujung pada ancaman pidana dari pihak kampus.
Saat ini, Wijang juga tengah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait persoalan ketenagakerjaan, yang dijadwalkan segera memasuki tahapan persidangan. (red/tim).




