BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Semprot BTID Diduga Babat Mangrove di Tahura Ngurah Rai Desak Evaluasi SHGB

Jbm.co.id-DENPASAR |  Dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Serangan memicu reaksi keras dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Demikian terungkap, saat inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kamis, 23 April 2026.

Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi kerusakan ekosistem pesisir yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan penebangan mangrove di area pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa dokumen legal seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan.

“Jangan hanya berpegang pada SHGB lalu merasa bebas. Sepanjang di lokasi itu ada mangrove, maka wajib dilindungi karena itu bagian dari ekosistem,” tegasnya.

Made Supartha menambahkan, mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami wilayah pesisir. Selain mencegah abrasi, hutan mangrove juga berperan dalam meredam gelombang besar hingga tsunami, sekaligus menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan indikasi pemadatan lahan setelah penebangan mangrove. Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari upaya konversi kawasan yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Kalau mangrove ditebang lalu lahannya dipadatkan, ini sudah masuk kategori serius. Dampaknya bukan hanya hari ini, tapi jangka panjang bagi Bali,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi legalitas SHGB di lokasi tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menyelidiki dugaan perusakan lingkungan yang terjadi.

Untuk sementara, aktivitas pembangunan di area yang diduga terdampak telah dihentikan. Satpol PP memasang garis pembatas sebagai langkah penghentian sementara kegiatan di lokasi tersebut.

Temuan ini semakin menambah daftar persoalan yang membelit proyek BTID di Serangan. Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali juga telah menyoroti berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga kewajiban penyediaan lahan pengganti di kawasan Tahura Ngurah Rai. (red).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button