BadungBaliBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalPendidikan

ARUN Bali Kecam Keras LPD Mambal Akses Tabungan Nasabah Rp120 Juta Tak Bisa Dicairkan Nasib Anak Terancam Putus Sekolah

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik dana nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal kembali menuai sorotan publik. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menyatakan kecaman keras atas belum adanya kejelasan penyelesaian kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menilai persoalan ini telah berdampak serius pada masyarakat kecil. Banyak nasabah dari kalangan buruh harian hingga pedagang kecil kehilangan akses terhadap tabungan mereka.

Pria yang akrab disapa Gung De itu menyoroti kondisi memprihatinkan salah satu nasabah, Wayan Nardi. Ia merupakan buruh serabutan yang tidak dapat mencairkan tabungan sebesar Rp120 juta yang telah dikumpulkan selama 10 tahun untuk pendidikan anaknya.

Menurutnya, situasi ini tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi mengganggu masa depan pendidikan anak-anak nasabah.

“Sangat miris melihat orang yang punya semangat lepas dari kemiskinan, hidup hemat tanpa berharap bantuan sosial (BLT/PKH), namun saat uangnya dibutuhkan untuk sekolah atau upacara adat, pihak LPD justru lari dari tanggung jawab hingga lima tahun lamanya,” kata  Gung De Aryawan saat ditemui disela-sela koordinasi bersama tim hukum, Jumat, 24 April 2026.

ARUN Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait di daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum (Pusat) dan Ketua ARUN Bali. Rencananya, masalah ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI terkait penegakan hukum. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kecil di tanah Bali ini ditindas tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Kasus LPD Mambal kini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa, sekaligus perlindungan hukum bagi nasabah kecil di Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button