BangliBeritaDaerahPemerintahan

DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

Jbm.co.id-BANGLI | DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna membahas dua Ranperda yang diajukan Pemkab Bangli. Ranperda tersebut tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 10 Oktober 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada, S.E., yang dihadiri langsung Bupati Bangli Sedana Arta serta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Bupati Bangli arah kebijakan daerah yang mendukung prioritas nasional dan prioritas pembangunan dalam rangka mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Bangli yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Bangli pada tahun 2024.

Advertisement
Foto: DPRD Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna membahas Dua Ranperda yang diajukan Pemkab Bangli Selasa, 10 Oktober 2023.

Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp 67 milyar lebih bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

“Restrukturisasi pajak huga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai sumber penerinaan baru dan diharapkan opsen pajak baru tersebut dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan,” jelasnya.

Sedana Arta menambahkan mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Pemerintah juga melakukan rasionalisasi terhadap restribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek restribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan agar dapat meningkatkan efektifitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.

“Penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” katanya.

Pimpinan Dewan dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa dengan kerja keras dan pola kebersamaan pihaknya optimis beban tugas dan tanggung jawab akan dapat diselesaikan dengan baik.

Pimpinan Dewan menilai dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah adalah untuk memenuhi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun menyampaikan dan membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2024.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi menurut pimpinan dewan dimaksudkan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing sehingga perlu penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ekspektasi rakyat pada tahun ini tentu akan berbeda dengan tahun yang akan datang, bahwa akan ada tuntutan yang makin besar pada program dan kegiatan pemerintahan yang berpihak pada rakyat yang akan memberi harapan bagi pertumbuhan dan peningkatan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button