Kodam IX/Udayana Klarifikasi Soal Dugaan Prajurit Tersangkut Perkara di Flores Timur

Jbm.co.id-DENPASAR | Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online mengenai seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang disebut telah dilantik menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Namun, diduga sebelumnya tersangkut perkara hukum.
Klarifikasi ini disampaikan guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pihak Kodam menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum, disiplin, dan integritas moral prajuriRahman

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Widi Rahman, menegaskan bahwa TNI AD memiliki komitmen kuat terhadap aturan hukum yang berlaku. Setiap prajurit diwajibkan menjunjung tinggi hukum negara serta nilai-nilai keprajuritan.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” kata Kolonel Widi Rahman.
Proses Rekrutmen Dilakukan Ketat dan Transparan
Kodam IX/Udayana menjelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.
Pendalaman terhadap informasi yang beredar saat ini masih berlangsung. Kodam IX/Udayana juga memastikan koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memperoleh fakta yang akurat dan komprehensif.
Hormati Proses Hukum dan Junjung Praduga Tak Bersalah
Kapendam menegaskan, apabila nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diberitakan, maka TNI AD akan menghormati dan menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa institusi TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
TNI juga tidak membenarkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan ataupun permintaan kepada korban maupun keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.
Kodam IX/Udayana mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penelusuran dan proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai institusi negara, Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses rekrutmen prajurit serta memastikan setiap anggota TNI AD memiliki moral, disiplin, dan tanggung jawab terhadap hukum serta masyarakat. (red).




