BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Ketua Projo Pacitan Dukung Pembatasan Masa Jabatan Anggota Parlemen: Dinilai Perkuat Kaderisasi dan Tekan Praktik Koruptif

"Pembatasan masa jabatan juga berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih sehat"

Pacitan,JBM.co.id-Wacana pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai menuai beragam tanggapan. Salah satu dukungan datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Pacitan, John Vera Tampubolon.

Menurut John, pembatasan masa jabatan anggota legislatif merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat demokrasi melalui regenerasi kepemimpinan. Kebijakan tersebut dinilai mampu membuka ruang yang lebih luas bagi lahirnya kader-kader baru yang memiliki kapasitas dan integritas untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

“Saya sangat setuju apabila usulan judicial review terhadap ketentuan UU Pemilu yang mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPD, DPR, dan DPRD benar-benar dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar John, Selasa (14/7/2026).

Mantan anggota DPRD Pacitan dari PDI Perjuangan itu menilai, regenerasi dalam lembaga legislatif merupakan kebutuhan mendesak agar dinamika politik nasional tidak didominasi oleh figur-figur yang sama dalam waktu yang terlalu panjang.

Selain mendorong kaderisasi, John berpandangan bahwa pembatasan masa jabatan juga berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih sehat. Menurutnya, pergantian kepemimpinan secara berkala dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang berakar dari relasi kekuasaan yang berlangsung terlalu lama.

“Iklim koruptif akan terputus dengan adanya pembatasan periodesasi masa jabatan anggota parlemen,” tegasnya.

Sebagaimana berkembang dalam wacana judicial review tersebut, pembatasan masa jabatan diberlakukan secara personal. Anggota parlemen yang telah menjabat selama dua periode atau lebih pada jenjang yang sama tidak lagi dapat mencalonkan diri pada level tersebut apabila ketentuan itu nantinya disahkan.

Namun demikian, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik pada jenjang yang lebih tinggi. Misalnya, anggota DPRD kabupaten/kota dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi atau DPR RI. Selain itu, mereka juga tetap memiliki hak untuk maju dalam pemilihan jabatan eksekutif, seperti bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur, hingga presiden dan wakil presiden, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila usulan tersebut nantinya dikabulkan Mahkamah Konstitusi dan diimplementasikan dalam sistem pemilu, dampaknya diperkirakan akan cukup signifikan di Kabupaten Pacitan. Berdasarkan kondisi saat ini, sebagian besar anggota DPRD Pacitan telah menjabat lebih dari dua periode, sehingga berpotensi tidak lagi dapat mencalonkan diri pada jenjang yang sama.

Situasi tersebut diperkirakan akan membuka ruang yang lebih besar bagi munculnya wajah-wajah baru di parlemen daerah, sekaligus menjadi momentum regenerasi politik yang diharapkan mampu menghadirkan gagasan, energi, dan kepemimpinan baru dalam pembangunan Kabupaten Pacitan.

Meski demikian, hingga kini usulan judicial review tersebut masih berproses. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang Pemilu.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button