BadungBaliBeritaDaerahEkonomiPemerintahan

Ketua Komisi III DPRD Badung Ponda Wirawan Dukung Bupati Badung Pelajari Obligasi Daerah di DKI Jakarta Dinilai Percepat Pembangunan

Jbm.co.id-BADUNG |  Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mempelajari skema creative financing melalui penerbitan obligasi daerah.

Menurutnya, langkah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melakukan studi tiru ke DKI Jakarta merupakan bagian dari proses pematangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Ponda Wirawan menilai setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan harus dipersiapkan secara matang agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Saat dihubungi Selasa malam, 4 Agustus 2026, politisi PDI Perjuangan asal Mambal itu menyatakan langkah studi tiru ke DKI Jakarta terkait obligasi daerah ini juga dalam rangka pematangan.

Menurutnya, penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih menguntungkan dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan.

Instrumen tersebut dinilai mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur tanpa memberikan beban langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD sehingga percepatan pembangunan infrastruktur pun bisa dilakukan,” tegasnya.

Ponda Wirawan menjelaskan, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun investor di pasar modal. Dana tersebut digunakan membiayai investasi sektor publik dengan kewajiban pembayaran kupon secara berkala dan pelunasan pokok saat jatuh tempo.

Ponda Wirawan menambahkan, skema ini menjadi salah satu solusi di tengah berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD).

 Selain itu, penerbitan obligasi daerah telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta aturan turunannya.

“Penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, di tengah penurunan atau pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD),” tegasnya lagi.

Sebagai contoh, Ponda Wirawan menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Menurutnya, langkah serupa berpeluang diterapkan di Kabupaten Badung.

Dukungan penerbitan obligasi daerah juga datang dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Bali. Ketua BEI Bali, Gusti Agus Andiyasa menilai peluang pemerintah daerah di Bali menerbitkan obligasi cukup besar, dengan syarat adanya kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.

“Salah satu syaratnya tentu saja harus ada kesepakatan antara pimpinan daerah (baik gubernur, bupati dan walikota) dengan legislatif atau DPRD-nya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, skema tersebut memberikan manfaat karena dana yang dihimpun berasal dari masyarakat dan keuntungan berupa bunga obligasi juga dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah.

“Bunga obligasi daerah juga akan dinikmati oleh masyarakat di daerah masing-masing,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama pembiayaan pembangunan, infrastruktur, kebudayaan, hingga pariwisata.

Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

 Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya pemerintah daerah menerapkan pembiayaan yang inovatif.

“Harus ada yang disebut dengan out of the door. Sebagai contoh, APBD Badung itu mungkin salah satu APBD tertinggi di republik ini sebesar Rp 13 triliun. Tetapi untuk mengembangkan persoalan utama di Badung sekarang ini harus ada yang disebut dengan creative financing dan kami berdiskusi tentang hal itu karena Badung pasti bisa seperti Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button